SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi luar biasa mengingat kasus tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Pujian itu disampaikan Purbaya saat menerima penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun dari Kejaksaan Agung dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan disiarkan langsung di Youtube Garuda TV, Senin (15/6/2026).
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya yang disambut tepuk tangan para hadirin.
Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan. Dana sebesar Rp1,029 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber pemulihan aset yang berhasil dikelola Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset.
Baca Juga: Dessy Susilawati Reses di Cinyocok Pamuruyan Cibadak, Serap Aspirasi Warga Sukabumi
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa keberhasilan menemukan aset Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami melaporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51,6 miliar,” kata Kuntadi.
Selain aset Eddy Tansil, sebagian besar dana yang diserahkan kepada negara berasal dari hasil penyelenggaraan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar. Dana tersebut diperoleh dari optimalisasi pengelolaan dan pelelangan aset yang berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
Kuntadi juga mengungkapkan adanya dana hasil lelang yang diperuntukkan bagi korban dengan nilai mencapai Rp19,1 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aset yang dikelola oleh Badan Pemulihan Aset.
Tak hanya itu, Kejagung turut berhasil melacak aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,9 miliar. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset yang terus diperkuat guna mengembalikan kerugian negara akibat berbagai tindak pidana, terutama korupsi.
Dengan akumulasi berbagai sumber penerimaan tersebut, total dana tunai yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,029 triliun.
Baca Juga: Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Kunjungi Indonesia Hari Ini
Sekilas kasus Eddy Tansil
Dari informasi yang dihimpun, kasus Eddy Tansil sebagai salah satu mega skandal korupsi terbesar di era Orde Baru yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun ($420 juta AS). Kasus ini melibatkan pembobolan dana Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan milik Eddy, Golden Key Group.
Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.
Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil kabur secara misterius dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ia diduga kuat menyuap petugas sipir untuk memuluskan pelariannya. Setelah meloloskan diri, Eddy Tansil diyakini melarikan diri ke luar negeri, dengan Tiongkok (Cina) menjadi lokasi dugaan tempat persembunyian utamanya.






