Atur Nasib Lahan HGU Mangkrak di Sukabumi, Ini Poin-poin Raperda Tanah Terlantar

Sukabumiupdate.com
Senin 15 Jun 2026, 09:32 WIB
Atur Nasib Lahan HGU Mangkrak di Sukabumi, Ini Poin-poin Raperda Tanah Terlantar

Ilustrasi tanah mangkrak atau terlantar | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – DPRD Kabupaten Sukabumi baru saja mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar. Raperda tersebut disebut dirancang untuk mengatur tanah-tanah terlantar agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi kehidupan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Ketua Komisi DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan menyampaikan bahwa objek tanah yang terindikasi terlantar dalam Raperda tersebut meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan, serta tanah yang diperoleh dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang dengan sengaja tidak diusahakan.

Poin-poin Raperda Tanah Terlantar

Seperti dalam salinan dokumen yang dilihat sukabumiupdate.com, Senin (15/6/2026), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanah Terlantar memuat sejumlah ketentuan penting terkait pendataan, pelaporan, pemanfaatan, serta penanganan kawasan dan tanah yang terindikasi telantar di daerah.

Dalam Bab IV, Raperda mengatur ketentuan mengenai kawasan terindikasi telantar, suatu kawasan dapat menjadi objek pendataan apabila tidak terdapat aktivitas pengusahaan, penggunaan, maupun pemanfaatan pada sebagian atau seluruh hamparan kawasan.

Baca Juga: Namanya Dicatut dalam Kasus Korupsi MBG, Eks Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara

Selain itu, kawasan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha juga dapat masuk dalam kategori tersebut, selama belum pernah diberikan peringatan tertulis oleh pemegang izin.

Dalam Bab V, Raperda juga mengatur kriteria tanah terindikasi telantar berdasarkan status hak atas tanah. Untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), pendataan dapat dilakukan apabila dalam waktu dua tahun sejak hak diterbitkan tidak terdapat aktivitas pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan lahan.

Selain itu, tanah HGU yang sebagian atau seluruhnya dimanfaatkan oleh pihak lain atau masyarakat tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak dan belum pernah mendapatkan peringatan tertulis juga dapat dikategorikan sebagai tanah terindikasi telantar.

Sementara itu, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Tanah-tanah tersebut dapat didata apabila tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara selama dua tahun sejak hak atau DPAT diterbitkan.

Kriteria lainnya adalah ketika sebagian atau seluruh hamparan tanah digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara oleh pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang DPAT, serta belum pernah diberikan peringatan tertulis.

Tidak hanya mengatur pendataan, Raperda ini juga memuat mekanisme pemanfaatan kawasan dan tanah telantar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Takefusa Kubo Tumbang di Tengah Laga, Jepang Dihantui Ancaman Kehilangan Bintang Utama

Tanah terlantar jadi aset bank tanah

Dalam Pasal 22, pemerintah daerah dapat mengusulkan pemanfaatan kawasan telantar yang telah ditetapkan menjadi aset Bank Tanah. Usulan tersebut dilakukan dengan menyampaikan daftar masyarakat yang akan menjadi subjek Reforma Agraria dari tanah negara bekas kawasan telantar yang diperuntukkan bagi Bank Tanah.

Daftar masyarakat penerima manfaat tersebut diusulkan oleh Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Bank Tanah dan percepatan Reforma Agraria.

Sementara itu, Pasal 23 mengatur bahwa tanah telantar yang telah ditetapkan dapat diusulkan pemanfaatannya menjadi aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Ketentuan mengenai usulan pemanfaatan melalui Bank Tanah berlaku sama sebagaimana mekanisme yang diterapkan pada kawasan telantar.

Selanjutnya, dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa pemanfaatan tanah telantar yang telah ditetapkan menjadi TCUN dilakukan melalui penyampaian data dan informasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan teknis dalam menetapkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengusulkan pemanfaatan TCUN untuk berbagai program strategis, di antaranya Reforma Agraria, Proyek Strategis Nasional (PSN), Bank Tanah, maupun cadangan negara lainnya.

Berita Terkait
Berita Terkini