SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kecamatan Cibadak memfasilitasi audiensi terkait dugaan sengketa lahan yang kini menjadi lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Anggayuda RT 03/05, Desa Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026). Pertemuan ini mempertemukan pihak pelapor dengan sejumlah instansi terkait guna mencari titik temu.
Camat Cibadak, Mulyadi, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari pihak keluarga pelapor, Siti Eni Nuraeni (40), yang diajukan pada awal pekan ini.
Dalam permohonannya, pihak pelapor menyampaikan dua tuntutan utama terkait keberadaan dapur SPPG di atas lahan yang sedang dalam sengketa tersebut.
“Pertama meminta agar dapur SPPG Anggayuda di-suspend (dihentikan sementara) dulu sampai proses hukum berjalan. Kedua meminta agar proses hukumnya dipercepat,” ujar Mulyadi usai memimpin audiensi kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Usai Audiensi di Kecamatan Cibadak, Pelapor Sengketa Lahan SPPG Minta Operasional Dapur Disetop
Menanggapi tuntutan tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap kedua poin permohonan tersebut.
“Terkait penghentian sementara dapur SPPG itu kewenangannya ada di BGN (Badan Gizi Nasional). Sedangkan proses hukum merupakan kewenangan kepolisian dan saat ini sudah berjalan di Polres Sukabumi,” jelasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cibadak (termasuk Kapolsek dan Danramil), pihak pelapor, serta Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Mulyadi menyebut bahwa hasil pertemuan ini telah diterima dengan baik oleh kedua belah pihak. Namun, keputusan mengenai berlanjut atau tidaknya aktivitas dapur di lokasi sengketa masih harus menunggu koordinasi tingkat pusat.
“Alhamdulillah kedua belah pihak menerima hasilnya. Ada titik temu. Pihak Korwil (SPPG) akan melaporkan hasil pertemuan ini ke BGN (pusat) melalui Kepala SPPG. Nanti akan di-update sesuai perkembangan,” ujarnya.
Baca Juga: Diprotes Warga! Aktivitas Truk Tanah Proyek Tol Bocimi Bikin Jalan Legoknyenang Berlumpur
Sementara untuk jalur hukum, Mulyadi memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendampingi komunikasi antara para pihak agar perkara ini mendapatkan kepastian secara transparan.
“Proses hukum sudah berjalan dan nanti pihak kepolisian akan membantu komunikasi lebih lanjut,” katanya.
Mulyadi menegaskan, pihak kecamatan dalam hal ini berperan sebagai fasilitator agar kedua pihak dapat menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu.
“Kecamatan berperan memfasilitasi agar ada ruang komunikasi dan titik temu. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan tetap menjaga kondusivitas di wilayah Cibadak,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, mengungkapkan bahwa terkait legalitas lahan SPPG Pamuruyan di awal pembangunan, proses verifikasinya dilakukan langsung oleh BGN pusat.
“Waktu itu memang yang memverifikasi pusat. Dokumen yang di-upload ke pusat adalah surat SHM (Sertifikat Hak Milik). Kami di wilayah menerima informasi tersebut setelah dinyatakan terverifikasi oleh pusat,” jelas Sandi.
Sandi mengakui adanya sengketa lahan yang kini juga tengah berproses secara hukum di Polres Sukabumi menjadi atensi serius pihaknya.
Adapun terkait tuntutan pelapor agar aktivitas dapur dihentikan sementara, Sandi menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di BGN pusat, bukan di tangan pihaknya.
“Keputusan untuk suspend atau tidak itu ada di pusat, tepatnya di pengawas BGN. Saya sudah melaporkan polemik ini. Hari Sabtu esok, saya bersama Korwil lainnya akan menghadap pimpinan untuk menyampaikan hasil audiensi hari ini secara detail,” imbuhnya.




