SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis disabilitas berinisial KR (22) di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal, baik dari sisi hukum maupun pendampingan.
Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, DP3A telah menyiapkan tenaga ahli guna melakukan assessment serta memberikan pendampingan psikologis khusus bagi korban.
"Kasus ini sudah ditangani oleh polres dan secara teknis UPTD PPA selalu koordinasi dengan pihak penyidik polres untuk menjadwalkan pendampingan psikologis mudah-mudahan secepatnya terjadwalkan," ujar Agus kepada awak media pada Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: TVRI Hadirkan Nobar di 34 Stasiun Daerah, Perluas Akses Hiburan untuk Seluruh Masyarakat
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 5 April 2026. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Dalam laporan itu, korban juga menyertakan hasil visum yang telah dilakukan di RS Bhayangkara sebagai bagian dari bukti awal.
"Korban baru melaporkan kejadian pada hari Minggu 5 April 2026. Sudah divisum di RS Bhayangkara," ujarnya.
Agus mengungkapkan, terduga pelaku berinisial US (65) diketahui bekerja sebagai tukang pijat dan merupakan langganan keluarga korban. Kedekatan tersebut menjadi salah satu faktor yang mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pelakunya tukang pijat yang biasa mijat keluarganya," tuturnya.
Baca Juga: Soroti Praktik Penimbunan BBM Subsidi, Hiswana Migas Sukabumi Perketat Pengawasan
Sebagai langkah pencegahan, DP3A mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberikan edukasi sejak dini kepada anak terkait batasan tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
"Imbauan kami terhadap orang tua untuk selalu mengingatkan anak-anaknya dari sejak dini agar tidak mau disentuh oleh siapapun terutama bagian-bagian yang tertutup oleh baju. Karena kejadian pelecehan atau KS ini lebih banyak pelakunya adalah orang-orang terdekat dari anak tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang pria lansia berinisial US (65 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menyatakan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (5/4/2026) setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejat tersebut. Tersangka US diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, namun berbeda blok.
Baca Juga: Diterpa Isu Mangkrak, MUI Tegaskan Tak Punya Kendali Teknis Proyek Rp3 Miliar
AKP Sujana membeberkan kronologi peristiwa memilukan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Aksi asusila itu terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban berinisial KR (22 tahun) sedang berada sendirian di rumahnya.
“US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” ujar AKP Sujana. (adv)





