SUKABUMIUPDATE.com – Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan publik. Dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan markas ulama tersebut memicu diskursus, terutama terkait progres pengerjaan yang dinilai berjalan lambat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, memberikan penjelasan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terkait peran MUI dalam proyek tersebut. Menurutnya, terdapat batasan yang jelas antara MUI sebagai penerima manfaat dan instansi teknis sebagai pelaksana pembangunan. Ujang menegaskan bahwa sejak awal proyek ini tidak dikelola secara mandiri oleh MUI.
"Mekanisme pembangunan gedung ini harus melalui jalur kontraktual. Ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya, jadi tidak bisa dilaksanakan secara swakelola," tegasnya.
Baca Juga: Santri di Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama, Polisi Dalami Dugaan Penyebab
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa MUI tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis, mulai dari perencanaan desain, proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP), hingga penentuan pemenang tender. Seluruh proses tersebut berada di bawah tanggung jawab dinas teknis terkait dan konsultan pengawas.
Lebih lanjut, Ujang Hamdun menjelaskan bahwa posisi MUI dalam proyek ini bersifat administratif. MUI hanya menjalankan fungsi pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan yang telah diverifikasi secara teknis.
“Kami hanya membayar sesuai tahapan pekerjaan. Itu pun dasarnya harus ada permohonan resmi dan laporan progres dari konsultan pengawas. Mekanismenya sudah dipagari oleh aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," tandas Ujang Hamdun.
Ia juga menegaskan bahwa MUI berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses lelang maupun pelaksanaan fisik proyek. Sikap tersebut diambil guna menjaga integritas lembaga dari potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Jembatan Pamuruyan, Polisi Minta Warga Lapor dan Bubarkan!
Terkait isu proyek mangkrak yang beredar, MUI Kabupaten Sukabumi membantah anggapan tersebut. Ujang menyebut bahwa pembangunan tetap berjalan, meskipun saat ini berada pada tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui sesuai ketentuan.
"Statusnya bukan mangkrak, melainkan sedang dalam proses pemenuhan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menyayangkan informasi yang beredar di luar sana karena tidak menggambarkan fakta yang utuh," jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ujang Hamdun mendorong pemerintah daerah serta pihak pelaksana proyek, termasuk kontraktor dan dinas terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Hal ini dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kami ingin informasi yang sampai ke masyarakat itu berimbang. Karena ini dana publik, maka pihak-pihak yang memegang kendali teknis juga harus bertanggung jawab memberikan klarifikasi mengenai sejauh mana progres pengerjaan di lapangan," pungkasnya.



