SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya sepeda motor, dalam operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah menuai sorotan publik.
Purbaya juga mengakui bahwa sempat kecolongan karena anggaran pengadaan sepeda motor listrik sempat dilakukan pada 2025. Menurutnya, hal itu kemungkinan besar terjadi akibat miskomunikasi.
“Tahun ini tidak ada lagi. Tahun lalu itu ada miskomunikasi mungkin, dari anak buah saya ke saya,” ucapnya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, 9 April 2026, dikutip dari Tempo.co.
Baca Juga: Galendo Pajampangan Sukabumi, Camilan Gurih yang Keberadaannya Kian Langka
Berdasarkan ingatannya, Purbaya sudah sempat menolak permohonan pengadaan tersebut. Namun ternyata sebagian pengajuan dana sempat lolos. Ia juga menduga sebagian lagi sudah diajukan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pembelian sepeda motor listrik MBG sebelumnya ramai diperbincangkan karena video viral di media sosial yang menampilkan kendaraan listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Video tersebut menimbulkan spekulasi soal jumlah kendaraan yang dibeli mencapai 70 ribu unit.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pengadaan sepeda motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba. Secara total, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit. Dadan juga menegaskan informasi yang menyebut jumlah mencapai 70 ribu unit tidak benar.
Baca Juga: Harga Plastik di PSM Palabuhanratu Naik hingga 50 Persen, Disdagin Sukabumi Ungkap Penyebabnya
"Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas kepala SPPG," ujar Dadan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Dadan, anggaran kendaraan listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada akhir tahun 2025, kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA.
Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025. Pembayarannya dilakukan dalam dua tahap, yakni termin 1 atas diselesaikannya 60 persen unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit. Dadan menambahkan hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
Sumber: Tempo.co





