SUKABUMIUPDATE.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, salah seorang pengendali peredaran narkotika di klub malam Whiterabit, Jakarta Selatan. Koko diringkus saat bersembunyi di petilasan Eyang Sembah Dalem, Sukabumi, Jawa Barat.
Seperti dikutip dari tempo.co, penangkapan dilakukan setelah Koko sempat berpindah-pindah lokasi usai penggerebekan di Whiterabit yang menjerat sejumlah tersangka lain.
“Koko menggunakan sepeda motor menuju Sukabumi untuk menemui seorang ahli spiritual bernama Hamid,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan dalam keterangan tertulis kepada tempo.co, Kamis (2/4/2026).
Menurut Brigjen Eko, Koko melarikan diri bersama seorang perempuan. Setibanya di Sukabumi, ia diarahkan untuk melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem. Selama pelarian, Koko diketahui menginap di sebuah rumah kecil di sekitar lokasi tersebut selama sembilan hari, sebelum akhirnya ditangkap pada Ahad (29/3/2026).
Baca Juga: SMANDA Kota Sukabumi Peringkat 3 Nasional: 95 Murid Lolos SNBP 2026, Terbanyak ke IPB
Sebelum kabur, Koko juga sempat menghilangkan barang bukti berupa 50 hingga 70 butir ekstasi dan 15 paket ketamin dengan cara dibuang melalui kloset.
Dari hasil pemeriksaan, Koko mengaku beroperasi di bawah kendali seorang perempuan bernama Ika Novita Sari alias Mami Ika. Polisi kemudian menangkap Mami Ika di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (30/3/2026). Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita uang tunai senilai Rp3,83 miliar.
Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan Andry Yulianto yang berperan sebagai “apoteker” atau peracik narkotika dalam jaringan tersebut.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkotika ini terhubung dengan sosok bernama Charlie. Dari penelusuran polisi, Charlie diketahui merupakan buronan Bareskrim bernama Andre Fernando alias Ko Andre, yang juga diduga menjadi penyuplai narkoba ke jaringan mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus peredaran narkotika di klub malam Whiterabit, polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Farid Ridwan alias Bimbim dan Erwin Septian alias Ewing sebagai bandar. Selain itu, Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (kepala bar), Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter), Yaser Leopold Talahatu (manajer operasional), serta Alex Kurniawan (direktur operasional).
Sumber : tempo.co






