Sistem Masa Tunggu Haji Dihapus? ‘War Tiket’ Dikaji Kemenhaj

Sukabumiupdate.com
Kamis 09 Apr 2026, 22:28 WIB
Sistem Masa Tunggu Haji Dihapus? ‘War Tiket’ Dikaji Kemenhaj

Ilustrasi wacana war tiket haji oleh Kemenhaj. (Sumber: Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan panjangnya masa tunggu ibadah haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa salah satu wacana yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus sistem antrean (waiting list) dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran langsung atau “war tiket”.

Menurut Irfan, skema tersebut bukan hal baru. Sistem serupa pernah diterapkan di Indonesia sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” tutur Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, sebagaimana diunggah di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir 2 Meter, Truk Pengangkut Sekam di Ciemas Terjebak

Ia menjelaskan, pada masa lalu pemerintah akan mengumumkan besaran biaya haji dan kuota yang tersedia, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Calon jemaah yang memiliki kesiapan finansial dan kondisi fisik yang memadai dapat langsung mendaftar.

Jemaah yang berangkat adalah mereka yang lebih dulu melunasi biaya haji dan berhasil mengamankan tiket keberangkatan.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” kata Irfan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.

“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” tuturnya kemudian.

Baca Juga: Korban Tergeletak di Jalan, Detik-detik Kecelakaan di Parungkuda Terekam CCTV

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai diterapkan di Indonesia sejak 2008, menyusul tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota tahunan dari pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, BPKH dibentuk pada 2017 untuk mengelola dana haji secara lebih profesional, yang sebelumnya sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama.

Hingga kini, masa tunggu haji di berbagai daerah masih bervariasi, mulai dari belasan hingga mencapai 47 tahun. Namun, pemerintah mulai tahun ini menetapkan standar masa tunggu maksimal selama 26 tahun di seluruh daerah.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Gadis Disabilitas di Sukabumi Disorot, DP3A Turun Tangan

Wacana penghapusan sistem antrean ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta adanya terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memangkas waktu tunggu yang selama ini menjadi persoalan utama.

"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," kata Prabowo.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini