SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah mencuatnya dugaan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sukabumi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustandi. Ia angkat bicara, menyoroti praktik-praktik yang dinilai telah mencederai keadilan dan merampas hak masyarakat kecil.
Dalam pernyataan resminya, Eten menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi oknum yang mencoba “bermain” dengan kuota subsidi negara. Ia menyebut, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman nyata terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
Ketua Pengusaha Migas Sukabumi itu mengaku prihatin atas laporan yang terus bermunculan, terkait dugaan praktik manipulasi distribusi BBM bersubsidi. Mulai dari pembelian berulang hingga dugaan penimbunan untuk kepentingan komersial, semua menjadi alarm keras bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Diterpa Isu Mangkrak, MUI Tegaskan Tak Punya Kendali Teknis Proyek Rp3 Miliar
"BBM bersubsidi ini adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas untuk memperkaya diri sendiri. Segala bentuk penyalahgunaan baik itu pembelian berulang (helikopter), penggunaan kendaraan modifikasi, maupun penimbunan untuk kepentingan komersial adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan hajat hidup orang banyak," tegas Eten dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Sebagai mitra strategis PT Pertamina (Persero) di garis terdepan, Hiswana Migas Sukabumi kini mengambil langkah tegas. Organisasi tersebut memperketat pengawasan dan menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menjalankan empat langkah krusial, yakni disiplin terhadap regulasi, pengawasan ketat di lapangan, penerapan digitalisasi penuh dalam distribusi, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai penyimpangan yang dinilai semakin meresahkan, sekaligus mengembalikan marwah distribusi BBM bersubsidi agar tetap berpihak kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Santri di Sukabumi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama, Polisi Dalami Dugaan Penyebab
Menutup pernyataannya, Eten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa peran publik sangat penting dalam mengawasi praktik di lapangan.
"Kami optimistis, dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama dari masyarakat serta aparat, distribusi BBM bersubsidi akan kembali ke jalurnya yang benar: adil, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar berhak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diringkus polisi setelah diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan galon dan jerigen.
Pelaku berinisial M (52 tahun) diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.13 WIB di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Jembatan Pamuruyan, Polisi Minta Warga Lapor dan Bubarkan!
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim AKP Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku mengisi Pertalite menggunakan galon bekas air mineral serta jerigen. Polisi kemudian menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Agya warna merah yang digunakan pelaku.




