SUKABUMIUPDATE.com - Puskesmas Parungkuda menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Posyandu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 13 Maret 2026.
Kepala Puskesmas Parungkuda, dr. Bagus Jatiswara, mengatakan kehadiran pihaknya dalam kegiatan tersebut sebagai undangan untuk mengikuti pembahasan terkait penguatan peran posyandu sesuai regulasi terbaru.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu kini tidak lagi berstatus sebagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), melainkan menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
“Karena bukan lagi UKBM, maka lingkupnya bukan hanya kesehatan saja, tetapi ada enam bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial,” ujar Bagus.
Menurutnya, dalam rapat tersebut Camat Parungkuda mendorong adanya sinergi antara posyandu dengan instansi yang membidangi enam sektor tersebut. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Baca Juga: Penumpang Kereta Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatalan dan Ganti Jadwal Tiket Saat Mudik
Ia menerangkan, posyandu memiliki tugas melakukan skrining serta mengumpulkan informasi di masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah desa atau instansi terkait sesuai bidangnya untuk ditindaklanjuti, sekaligus membantu dalam pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, instansi yang terlibat juga diharapkan dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta pelatihan kepada para kader posyandu agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Bagus menambahkan, Puskesmas Parungkuda sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sejak awal telah melaksanakan peran tersebut dan akan terus mendukung transformasi posyandu.
“Puskesmas Parungkuda akan terus mendukung transformasi posyandu ini agar lebih baik dan lebih bermanfaat untuk masyarakat,” katanya. (adv)






