SUKABUMIUPDATE.com - Krisis air bersih di Kabupaten Sukabumi sedang bertemu dengan agenda besar perubahan badan usaha daerah. Di tengah kekeringan yang memaksa sebagian warga membeli air untuk kebutuhan, Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) bersiap bertransformasi menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Transisi itu diiringi dengan kebutuhan modal awal yang dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diperkirakan sedikitnya mencapai Rp 800 miliar.
Perubahan tersebut membuka peluang masuknya modal dari luar APBD, termasuk swasta, dengan syarat kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tetap minimal 51 persen. Namun, sumber pembiayaan tambahan dari pemerintah provinsi maupun pusat yang sempat disebut dalam pembahasan belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Target PAD dan Intervensi Kemarau, DPRD Dorong Perumdam TJM Tarik Pelanggan dari Kota Sukabumi
Di titik inilah muncul pertanyaan: ketika perseroda didorong memperkuat modal dan memperluas usaha, bagaimana fungsi sosial pelayanan air tetap dijaga?
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati mengatakan perubahan ini tidak boleh membuat orientasi komersial menggeser fungsi sosial. "Masyarakat merasakan dampak kekeringan, salah satunya kekurangan air minum," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam pembahasan Raperda perubahan Perumdam TJM, Leni mengusulkan pelayanan air minum untuk masyarakat ditempatkan pada pasal atau ayat tersendiri. Tujuannya agar distribusi air saat kondisi kekeringan maupun bencana tetap memiliki payung hukum.
Baca laporan lengkap soal krisis air dan dampak kekeringan di Sukabumi di halaman teras.id.















