322 Ditangkap Pascademo Senayan, Polisi Tetapkan 48 Tersangka dan Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Sukabumiupdate.com
Sabtu 29 Agu 2026, 09:16 WIB
322 Ditangkap Pascademo Senayan, Polisi Tetapkan 48 Tersangka dan Selidiki Dugaan Eksploitasi Anak

Ilustrasi unjuk rasa. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak 48 orang itu merupakan bagian dari total 322 orang yang ditangkap polisi. Sebagian besar dari mereka telah diperiksa.

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Mengutip tempo.co, penyidik membagi orang-orang yang ditangkap ke dalam beberapa klaster. Pertama adalah klaster anak di bawah usia 18 tahun. Mereka ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang. Ada 153 orang yang masuk dalam klaster tersebut dan sedang diperiksa.

Mereka terdiri dari 25 anak putus sekolah, dua anak umur 12 tahun, satu anak umur 13 tahun, tiga anak umur 14 tahun, dan 23 anak umur 15 tahun. Selain itu ada 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, dan sepuluh anak umur 18 tahun. “Di antaranya ada tiga orang yang berjenis kelamin perempuan,” ujar Iman.

Baca Juga: Total 12 Pelajar Sukabumi Diamankan di Bogor, Ngaku Dapat Ajakan Demo Jakarta via WA

Klaster kedua disebut oleh polisi sebagai klaster perusuh biasa. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang diduga melakukan kerusuhan di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Kemudian, yang ketiga adalah klaster massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang terduga pelaku.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Klaster keempat adalah orang-orang yang diduga membawa senjata tajam. Dalam klaster ini, penyidik menangkap tiga orang terduga pelaku. “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ucap Iman.

Adapun klaster kelima adalah penggerak dan pembiaya. Menurut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam kerusuhan pada Kamis malam. Keenam adalah klaster perekrut massa.

“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” kata Iman.

Modus operandi dari para tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun barang. Selain itu, mereka juga diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Saat ini, kata Iman, penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini