SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra di Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Polres Sukabumi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV CK). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan alat produksi IKM sutra tahun anggaran 2022.
“Ketiganya kami serahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran negara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp984 juta,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada awak media.
Baca Juga: Dua ASN dan Satu Pengusaha Sukabumi Diamankan Polisi dalam Perkara Korupsi
Samian menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan sejumlah alat produksi seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan Water Jet Loom dengan total anggaran lebih dari Rp1,1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran hukum.
“Mulai dari mark-up harga, pengaturan penyedia alat, pembuatan dokumen fiktif, hingga pencairan dana menggunakan berkas yang tidak sah. Bahkan, alat-alat yang seharusnya diserahkan di akhir kontrak tidak pernah diterima oleh dinas,” ungkapnya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan ke kejaksaan meliputi dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening milik korban, sejumlah mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen mendukung penuh pemberantasan korupsi sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Semoga proses hukum ini berjalan tuntas dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial AR dan V, sementara tersangka dari pihak swasta berinisial AS. Ketiganya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, juga mengonfirmasi penahanan tersebut. “Memang betul, kami telah melakukan proses hukum terkait tindak pidana korupsi. Sudah ditahan di rutan,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut.
“Polres Sukabumi mendukung penuh Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi,” pungkasnya.