Kejari Sukabumi Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis 07 November 2024, 17:57 WIB
Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyampaian ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice terhadap tersangka berinisial GN (19 tahun). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 6 November 2024.

Diketahui, pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (52 tahun) di Jalan Raya Siliwangi, Simpang Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses Restorative Justice ini telah melalui beberapa tahapan hingga meminta usulan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Usulan tersebut disetujui oleh Jampidum pada hari Senin, 4 November 2024, sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sopir Angkot Terluka Diduga Dikeroyok Pengamen di Cicurug Sukabumi

Menurut Wawan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus ini, di antaranya adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan terkait lainnya.

“Syarat utama keadilan restorative adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengusulan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan yang juga menjadi hal penting, di mana tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

“Jika tersangka dipenjara, tentu akan berdampak pada ekonomi keluarganya. Itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami,” tuturnya.

Disamping itu, Wawan menyebut tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban.

Kemudian dalam pesannya kepada masyarakat, Wawan menekankan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini pada saat berlaku hanya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

"Belum semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak akan diberikan lagi apabila tersangka melakukan pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 15.30 WIB, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kronologi bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh tersangka dengan menggunakan mata kalung yang dipakainya dan memukulkan kebagian kepala korban.

Akibatnya, korban alami luka di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis berupa jahitan. Usai ditangkap, GN disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kemudian berakhir damai di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Rabu 6 November 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel02 Desember 2024, 20:00 WIB

Pantai Karang Taraje, Melihat Atraksi Alam dengan Sensasi Ombak dan Karang

Pantai Karang Taraje menjadi pilihan yang tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dengan suasana yang damai, ditemani pemandangan spektakuler yang sulit ditemukan di tempat lain.
Pantai Karang Tarje menjadi opsi menarik saat berliburan di kawasan Lebak Banten. | (Sumber : Google/Foto Dani).
DPRD Kab. Sukabumi02 Desember 2024, 19:51 WIB

Mieling Surade Ke-266, Ini Harapan Anggota DPRD Sukabumi Erfa Aris Purnama

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erpa Aris Purnama memberikan ucapan selamat ulang tahun (Milangkala), berdirinya Surade.
Erfa Aris Purnama, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS | Foto : Istimewa
Sukabumi02 Desember 2024, 19:35 WIB

Angkot Ringsek Diseruduk Truk Boks di Jalan Bhayangkara Sukabumi, 4 Orang Terluka

Berikut kesaksian warga terkait kecelakaan truk boks seruduk angkot di jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Kecelakaan di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Senin (2/12/2024) sore. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih02 Desember 2024, 19:09 WIB

Minum Teh Bareng Andri Hamami, Ayep Zaki: Kompetisi Sudah Selesai, Kita Bersama Kembali

Calon Walikota Sukabumi terpilih, Ayep Zaki, memastikan bahwa kompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi sudah selesai.
Ayep Zaki saat menjamu kunjungan Cawalkot Paslon 3 Andri Hamami di kediamannya, Minggu malam (1/12/2024) | Foto : Dok. Ayeuna
Sukabumi02 Desember 2024, 19:01 WIB

Sekda Ade Suryaman Dorong Kolaborasi Wujudkan Smart City di Kabupaten Sukabumi

Forum ini mengumpulkan 100 orang dari banyak unsur perangkat daerah, Apkasi, Apdesi BUMD serta swasta.
Sekretaris Daerah Ade Suryaman, mendorong kolaborasi dalam mewujudkan konsep smart city Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Film02 Desember 2024, 19:00 WIB

Sinopsis Drama Korea The Trunk, Kisah Pernikahan yang Menyimpan Misteri

Di penghujung bulan ada drama korea original Netflix terbaru berjudul The Trunk yang telah menayangkan seluruh episodenya pada Jumat, 29 November 2024.
Sinopsis Drama Korea The Trunk, Kisah Pernikahan yang Menyimpan Misteri (Sumber : Instagram/@netflixid)
Sukabumi02 Desember 2024, 18:37 WIB

Penjelasan Polisi soal Luka di Leher Mayat Pria di Cibadak Sukabumi

Polisi ungkap hasil visum luar terhadap mayat pria lansia yang tersangkut di PLTA Ubrug Cibadak Sukabumi. Korban memiliki riwayat pikun.
Proses evakuasi mayat dari pintu air PLTA Ubrug, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/12/2024). | Foto: BPBD Kabupaten Sukabumi
Produk02 Desember 2024, 18:03 WIB

BPP Ciracap Sukabumi Monitoring Pertumbuhan Padi Gogo yang Ditanam di Lahan Kelapa

Padi gogo ini ditanam dengan metode tumpang sisip atau tusip di lahan perkebunan kelapa yang berada di Desa Purwasedar, Ciracap Sukabumi.
Lahan kebun kelapa yang ditanami padi gogo di Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/12/2024). (Sumber Foto: BPP Ciracap)
Life02 Desember 2024, 18:00 WIB

3 Doa Sebelum Bekerja untuk Kelancaran dan Keberkahan

Dengan berdoa, kita memohon kepada Allah SWT agar pekerjaan yang kita lakukan diberikan keberkahan. Sehingga, hasil dari pekerjaan kita tidak hanya berupa materi, tetapi juga pahala dan ridho-Nya.
Ilustrasi - Doa dapat memberikan ketenangan hati dan pikiran sebelum memulai aktivitas. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Nasional02 Desember 2024, 17:42 WIB

DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Buntut Pelanggaran Etik saat Pileg

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. (Sumber Foto: KPU Jabar)