SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban eksekutor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dengan melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, serta TNI. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, dan dibakar.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin lembaga yang dipimpinnya. “Memang ini yang pertama di tahun 2025, tapi sudah biasa, rutinitas kita selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan, salah satunya pemusnahan barang bukti,” kata Romiyasi kepada awak media.
Baca Juga: Dinkes Pastikan Tidak Ada Obat Berbahaya Beredar di Apotek Kota Sukabumi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara yang ditangani sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Di antaranya, 39 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat ±673,2999 gram dan ganja seberat ±38,2628 gram.
"Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari 16 perkara Undang-Undang Kesehatan berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak ±1.390 butir, Alprazolam ±7.045 butir, serta berbagai handphone, tas, dompet, dan timbangan digital," jelasnya.
Lima perkara pencurian juga menyumbang barang bukti berupa kunci leter T, obeng, gunting, tang, dan linggis. Sementara itu, 13 perkara lainnya melibatkan senjata tajam sebanyak 10 buah dan pakaian sebanyak 28 buah. “Jumlah seluruh tersangka mencapai sekitar 80 orang. Untuk saat ini belum ada perkembangan tambahan,” pungkasnya.