Lebaran Tenang, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Sukabumiupdate.com
Selasa 17 Mar 2026, 17:16 WIB
Lebaran Tenang, Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Ilustrasi. pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026. (Sumber Foto: freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat dapat lebih tenang menghadapi periode Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku baik bagi pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini mengacu pada empat parameter ekonomi makro: nilai tukar Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II tahun 2026, Tri menyebut parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah. Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan," jelasnya,

Selain itu, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Berita Terkini