SUKABUMIUPDATE.com - Sarah Salma Elzahra menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi wisata di Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis Kota Sukabumi.
Perempuan muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin (8/12/2025).
Penetapan ini memicu pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Sarah Salma di lingkungan Pemkot Sukabumi, terutama di Disporapar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, kemudian memberikan klarifikasi usai melakukan pengecekan internal. Ia memastikan bahwa Sarah Salma bukanlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami kemarin cek di data yang bersangkutan tidak ada di data PPPK paruh waktu. Yang PPPK paruh waktu itu asalnya kan dari tenaga non ASN. Kami cek kemarin tidak ada yang dilantik atas nama yang bersangkutan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Akal Bulus 2 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Wisata di Kota Sukabumi
Taufik menduga bahwa status kepegawaian Sarah Salma kemungkinan besar adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang pengangkatannya langsung dilakukan oleh perangkat daerah terkait, bukan melalui sistem rekrutmen terpusat di BKPSDM.
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen tenaga non-ASN di perangkat daerah dapat berasal dari pola pengangkatan langsung oleh dinas melalui surat tugas kepala perangkat daerah karena kebutuhan tertentu.
“Kalau yang bersangkutan sebagai tenaga non-ASN di Dispora biasanya ada juga unit kerja, bukan hanya Dispora atau perangkat daerah lain, yang mengangkat pegawai saat itu namanya TKS. Jadi surat tugas kepala perangkat daerah karena kebutuhan tertentu mungkin. Nah, ini harus dikroscek di perangkat daerah karena kalau database kami THL itu ga ada atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Taufik menegaskan BKPSDM tidak memiliki informasi mengenai jabatan Sarah Salma di Disporapar karena statusnya sebagai non-ASN yang diangkat langsung oleh perangkat daerah.
“Kami tidak memiliki data, karena yang bersangkutan bukan ASN, kami itu megang data PNS, PPPK, tapi ketika ngetik nama itu (Salma) karena bukan ASN tidak ada di data base kami, dia adalah TKS yang diangkat oleh perangkat daerah itu tidak diatur oleh kami karena non ASN,” pungkasnya.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum ES usai Kliennya Jadi Tersangka Kasus Asusila di Surade Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi pada Senin (8/12/2025) telah menetapkan Sarah Salma El Zahra bersama Tejo Condro Nugroho, eks Kepala Disporapar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi dua objek wisata milik Pemkot Sukabumi. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris mengatakan kasus ini mulai terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui penyidikan sejak April hingga Juni 2025.
Menurutnya, akal bulus yang dilakukan kedua tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2023-2024 di dua tempat wisata daerah yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis itu diduga dengan cara tidak menyetorkan seluruhnya uang retribusi ke kas daerah.
“Memang ada pendapatan harus disetor ke kas negara atau daerah tapi disisihkan. Kemudian dibuat seolah-olah semua sudah disetor,” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).
Saat dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung, Tejo disebut menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PA/KPA), sementara Salma selaku tenaga kerja honorer bagian keuangan Disporapar diduga membantu proses penyisihan dana tersebut.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi setelah dianggap merugikan uang negara senilai Rp 466.512.500.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana.



