Respons Kuasa Hukum ES usai Kliennya Jadi Tersangka Kasus Asusila di Surade Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 12 Des 2025, 09:38 WIB
Respons Kuasa Hukum ES usai Kliennya Jadi Tersangka Kasus Asusila di Surade Sukabumi

Kuasa hukum ES, Sukma Regian, (kiri) dan Saeful Anwar, S.H. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Kuasa hukum ES dari Kantor Hukum SR & Partners, Sukma Regian dan Saeful Anwar, menyampaikan tanggapan resmi usai klien mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Mereka menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus memastikan ES bersikap kooperatif.

Dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (11/12/2025) malam, tim hukum menyatakan penetapan ES sebagai tersangka merupakan bagian dari prosedur administrasi penyidikan yang wajar dalam sistem peradilan pidana.

Mereka menyebut ES telah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan dan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun langkah hukum mereka selanjutnya adalah melakukan analisis mendalam terhadap substansi dan validitas materi sangkaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memastikan bahwa hak-hak konstitusional saudara ES terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Tim kuasa hukum ES.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Surade, Walid versi Sukabumi Ditahan Polisi

Terkait informasi adanya laporan baru yang disebut berkaitan dengan peristiwa tahun 2023, tim hukum menegaskan bahwa keberadaan laporan polisi tidak otomatis membuktikan kebenaran suatu tuduhan. Mereka meminta agar proses hukum dipandang proporsional.

Kuasa hukum ES juga mengimbau masyarakat dan media untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Biarkan fakta-fakta hukum baik dari pelapor maupun sanggahan dari pihak kami diuji secara transparan dan tuntas di dalam ruang persidangan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Sukabumi secara resmi menetapkan dan menahan ES, seorang guru madrasah, sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Jamu di Sukaraja: 2 Ruang Produksi Hangus, Kerugian Capai Setengah Miliar

Kanit PPA Polres Sukabumi, Ipda MGS Irlansyah, pada Minggu (7/12/2025), mengonfirmasi bahwa sudah ada tiga laporan polisi terkait dugaan pencabulan tersebut, yakni dari GM, Mawar, dan Melati. Seluruh dugaan peristiwa asusila terjadi ketika para korban masih berada di bawah umur.

“Kejadiannya saat korban masih anak-anak. Misalnya, ada yang 17 tahun saat kejadian tahun 2023, dan sekarang sudah 19 tahun saat membuat laporan,” jelas Irlansyah.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian sebelumnya juga membenarkan bahwa ES telah ditahan di Mako Polres Sukabumi untuk menjamin kelancaran proses hukum, sambil meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terkini