SUKABUMIUPDATE.com - Perkembangan penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, kini telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian. Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Inforimasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Ferry Gustaman. “Sampai detik ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Penjabaran agendanya kami tidak bisa memastikan karena itu merupakan kewenangan kepolisian. Namun yang jelas, SPDP sudah kami terima,” kata Ferry Gustaman usai acara diskusi bertajuk Implementasi Penegakan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kabupaten Sukabumi, bertempat di salah satu kafe di Cisaat, Rabu 03/12/2025.
Ferry mengungkapkan, dalam proesesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, serta berpotensi memeriksa terlapor. Oleh karenanya, kata dia, tidak menutup kemungkinan status terduga pelaku akan segera meningkat menjadi tersangka.
“Kalau terduga pelaku sudah diperiksa, kami berharap pihak kepolisian dapat mempercepat prosesnya. Ini menjadi atensi nasional, bukan hanya persoalan di daerah. Ini PR besar bagi dunia pendidikan khususnya di Sukabumi untuk memperbaiki banyak hal,” tambahnya.
Baca Juga: Dikenal Lewat Sosok Kang Mus, Perjalanan Karir Epy Kusnandar yang Meninggal Dunia
Selanjutnya, Ferry menyebutkan bahwa saat ini para saksi korban telah mendapatkan perlindungan dari berbagai lembaga. “Saksi korban saat ini masih terus kami lindungi. Ada pendampingan dari KPAI, LPSK, dan DP3A yang mulai memberikan konseling. Meski mungkin belum maksimal, kita semua harus bersama-sama membantu memulihkan trauma para korban,” tuturnya.
Ferry juga menjelaskan bahwa korban yang mengajukan pendampingan ke kantornya berjumlah tiga orang, termasuk GM. Ia menegaskan bahwa peran kuasa hukum korban adalah mendampingi dan mengawal, bukan menentukan hasil akhir.
“Kami ini kuasa hukum korban, kuasa hukum pelapor. Kewenangan kami mendampingi, bukan menentukan menang atau kalah. Hasil akhirnya berada di tangan jaksa penuntut umum saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia memastikan pihaknya hanya fokus pada korban yang resmi memberikan kuasa. Bila ada korban lain yang tidak menguasakan kepadanya, maka hal itu berada di luar lingkup kewenangannya.
Ferry juga menyoroti kurangnya koordinasi dari DP3A dalam memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya. “DP3A sebenarnya memiliki kewajiban bukan hanya konseling, tapi juga penyiapan pendampingan hukum. Itu tidak dilakukan. Akhirnya kami mengambil alih. Sekarang mereka mulai bergerak, mungkin setelah rapat koordinasi lintas lembaga,” ungkap Ferry.
Baca Juga: Warga Antusias Hadiri Reses DPRD Jabar Muhammad Jaenudin di Sagaranten Sukabumi
Namun ia menyayangkan tidak adanya komunikasi intensif antara DP3A dan kuasa hukum, sehingga pendampingan berjalan sendiri-sendiri.
“Kami tidak masuk ke ranah mereka karena kewenangannya berbeda. Kami hanya fokus melindungi dan mendampingi korban yang menguasakan kepada kami,” tegasnya.
“Harapan kami, melihat bukti-bukti yang sudah diserahkan ke kepolisian, hukuman dapat dijatuhkan seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” tandasnya.






