SUKABUMIUPDATE.com – Tim Kuasa Hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari Kantor Hukum SR & Partners, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan berjudul "Jadi Sorotan Warga, Vila yang Disebut Milik Terduga Pelaku Walid Versi Sukabumi".
ES, mantan Kepala Sekolah MTs swasta sekaligus pelatih voli putri di sekolah setingkat SMA di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, diketahui menjadi terlapor dalam kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan seorang perempuan berinisial GM di Polres Sukabumi pada 17 November 2025.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa hak jawab ini adalah meluruskan narasi yang dinilai berpotensi mencederai nilai-nilai kemanusiaan, bukan untuk mencari pembenaran atas tuduhan yang sedang diproses hukum.
Berikut isi surat Hak Jawab tanggal 29 November 2025 yang dilayangkan Kuasa Hukum ES:
Kepada Yang Kami Muliakan dan Hormati, Redaksi Sukabumi Update, serta Seluruh Warga Masyarakat Sukabumi yang Berhati Luhur,
Dengan penuh hormat, kami, Tim Kuasa Hukum Bapak ES, menyampaikan Hak Jawab sekaligus Surat Terbuka ini sehubungan dengan pemberitaan yang masif mengenai klien kami, khususnya artikel yang menyoroti aset properti (vila) di kawasan Pantai Cibuaya, Surade.
Kami tekankan, langkah ini bukan untuk membenarkan tuduhan, melainkan meluruskan narasi yang bergerak liar dan berpotensi mencederai nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Asusila di Surade Sukabumi: Kuasa Hukum Paparkan Fakta Versi ES
Beberapa poin penting yang kami sampaikan:
1. Pembedaan yang Bijak: Aset Keluarga adalah Ranah Privasi
Kepemilikan aset klien kami adalah ranah privat yang diperoleh jauh sebelum kasus ini muncul. Aset tersebut tidak relevan secara yuridis dengan kasus dugaan asusila yang sedang ditangani. Mengaitkan aset dengan kasus dapat menimbulkan opini publik yang keliru dan potensi ancaman sosial terhadap properti yang tidak terkait kasus.
2. Bahaya "Peradilan Jalanan" dan Ancaman Keamanan
Ekspos berlebihan terkait lokasi, aset, dan kehidupan pribadi klien kami menciptakan “pengadilan jalanan” sehingga publik seolah memvonis klien bersalah sebelum proses hukum tuntas. Tindakan ini juga membahayakan keamanan fisik klien. Kami menghimbau agar semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sah.
3. Dampak Traumatis bagi Keluarga yang Tidak Berdosa
Pemberitaan agresif mengenai aset dan lokasi mengakibatkan keluarga klien mengalami tekanan psikologis. Istri dan anak-anak yang tidak terlibat dalam dugaan kasus menjadi korban stigma dan trauma, termasuk ketakutan bersekolah dan keluar rumah. Kami mohon agar masyarakat memisahkan perkara hukum klien dengan nasib keluarganya yang tidak bersalah.
4. Komitmen Kooperatif dan Penghormatan terhadap Praduga Tak Bersalah
Klien kami saat ini berada di lokasi aman, tetap berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi, dan siap mengikuti proses hukum. Kami menegaskan, ES menghormati setiap langkah kepolisian dan memohon agar media serta publik menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sebagai penutup, Kuasa Hukum meminta media, khususnya Sukabumi Update, untuk memuat hak jawab ini secara utuh demi keberimbangan berita (cover both sides).
"Biarlah palu hakim yang menentukan keadilan, bukan sorakan massa," tutup surat tersebut.
Catatan redaksi: Hak jawab ini merupakan pernyataan resmi kuasa hukum ES. Seluruh isi disampaikan sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan pandangan redaksi.





