SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reserse Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan/atau pemerasan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Pelaku berinisial MA (28 tahun), warga Sukaraja, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, pada Minggu (23/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sukaraja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/45/XI/2025/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang dibuat oleh pelapor M, ibu korban.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari respons cepat Unit Reskrim Polsek Sukaraja yang dipimpin AKP Aguk Khusaini, S.E.
“Personel langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan identitas serta keberadaan pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari satu kali dua puluh empat jam, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Ipda Ade Ruli kepada sukabumiupdate.com, Minggu (23/11/2025).
Peristiwa bermula Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Pasirmuncang, RT 002/002, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Saat itu korban AH (11 tahun) hendak mengunjungi rumah temannya sambil memainkan telepon genggam Vivo Y28 warna merah muda.
Tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor. Ia berpura-pura menanyakan waktu kepada korban, namun sesaat kemudian langsung merebut paksa handphone tersebut.
Baca Juga: Aksi Sadis Begal HP, Bocah Perempuan di Sukabumi Luka Parah Diseret Pelaku
Korban yang berusaha mempertahankan barang miliknya sempat ditarik dan terseret sejauh sekitar 200 meter, ketika pelaku melajukan sepeda motornya. Akibat kejadian itu, baik pelaku maupun korban terjatuh ke aspal. Meskipun demikian, pelaku berhasil melarikan diri.
Korban mengalami luka lecet pada bagian dada, perut, dan kedua kaki. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi sekitar Rp1.500.000.
Identitas Pelaku
• Nama: MA bin J
• Usia: 28 tahun
• Jenis Kelamin: Laki-laki
• Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
• Alamat: Kp. Cipaku, Desa Langensari, Kec. Sukaraja, Kab. Sukabumi
Barang Bukti yang Diamankan
• Satu unit HP Vivo Y28 warna merah muda
• Satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku
Pasal yang Diterapkan
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ipda Ade Ruli menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih dalam kasus-kasus yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama terhadap anak-anak ketika berada di luar rumah. Kami juga mengapresiasi kepedulian warga yang membantu proses penyelidikan hingga kasus ini cepat terungkap,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.






