SUKABUMIUPDATE.com - Belum pulih dari trauma AH (11 tahun) yang menjadi korban begal HP di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, keluarganya ternyata dihantam musibah lain. Sang kakak, R (18 tahun), yang pergi untuk mencari kejelasan ke lingkungan terduga pelaku justru pulang dalam keadaan luka parah.
Kini, pemuda tersebut terbaring dengan luka serius di wajah dan rahang, sementara keluarganya dibingungkan tagihan biaya bedah mulut yang mencapai belasan juta rupiah.
Insiden pengeroyokan yang dialami R terjadi di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tak lama setelah adiknya dibegal di hari yang sama.
R menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya datang bersama rombongan temannya sekitar 10 orang menggunakan lima motor ke Kampung Cipaku, lokasi terduga pelaku begal tinggal, hanya untuk memastikan kebenaran identitas pelaku.
Namun, situasi berubah tegang di sebuah warung dekat rumah pelaku. Keributan terjadi saat rombongan R hendak diajak menuju rumah ketua RT setempat. Dalam perjalanan, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan.
"Saya dipukuli dikeroyok oleh tetangganya yang di warung dekat daerah situ, teman saya yang lain juga ada yang ditendang, sampai ada yang diancam pakai golok (sajam) kata teman saya, cuma saya ga lihat karena keburu pingsan,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com via pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Begal HP di Sukaraja Sukabumi Berhasil Diciduk, Pelaku Berstatus Mahasiswa
Akibat pemukulan itu, R mengalami luka parah di bagian rahang dan pelipis, serta luka di dalam mulut yang harus dibedah.
"Luka di dalam mulut harus dibedah, pelipis sobek, lutut luka,” jelasnya.
R dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi (RS Bunut) untuk pertolongan awal, lalu dirujuk ke RS Hermina untuk menjalani operasi bedah mulut. Namun proses ini terkendala biaya.
R menyebut, biaya pertolongan pertama mencapai sekitar Rp15 juta, yang mencakup penanganan untuk dirinya dan adiknya. Operasi bedah mulut sendiri diperkirakan membutuhkan biaya tambahan.
“Kata dokter harus dibedah mulut, sekarang lagi di Bunut tapi diarahkan untuk ke Hermina untuk bedah mulut. Di Hermina itu udah harus 15 juta karena biaya pertolongan pertama, nanti maghrib harus sudah lunas, baru saya kasih DP, makanya saya pindah ke Bunut untuk bedah mulut karena saya kira biaya bisa lebih murah, ternyata tetap harus di Hermina untuk bedah mulut, dan estimasi biaya bedah mulut belum jelas biayanya, 15 juta itu biaya pertolongan pertama untuk saya dan adik saya.” tuturnya.
R mengaku tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan tersebut. Kondisi ini membuatnya kebingungan karena biaya operasi dan tindakan medis terus membengkak.
“Saya minta keadilan, saya juga enggak bisa pake BPJS untuk perawatan dan pengobatan jadi bingung untuk biaya sebesar itu,” katanya.
Sementara itu, keluarga berharap ada perhatian dari pihak berwenang, baik terkait proses hukum pengeroyokan maupun bantuan untuk biaya perawatan medis yang harus dijalani korban.
Baca Juga: Kebakaran Besar di MTs Nurul Hasanah Curugkembar Sukabumi, 6 Ruang Kelas Rusak
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini membenarkan adanya laporan pengeroyokan yang menimpa R dan rombongannya tersebut. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut.
Aguk memastikan pengeroyokan itu bukan dilakukan oleh pelaku utama begal yang ditangkap, melainkan diduga karena adanya miskomunikasi saat R dan rombongannya hendak mencari konfirmasi.
"Diduga miskomunikasi karena konfirmasi sedangkan yang dikonfirmasi belum hafal kronologisnya. Masih didalami (jumlah terduga pelaku pengeroyokan)," tambahnya.
Insiden pengeroyokan ini terjadi tak lama setelah adik R, AH, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat memainkan HP di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban AH sempat ditarik dan terseret sejauh sekitar 200 meter saat pelaku melarikan diri, mengakibatkan luka lecet di bagian dada, perut, dan kedua kaki.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menjelaskan bahwa Unit Reserse Polsek Sukaraja berhasil menangkap pelaku berinisial MA (28 tahun) kurang dari 24 jam setelah kejadian, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.





