SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah warga bersama pegiat lingkungan melakukan aksi protes atas adanya aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Kekenceng, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Mereka mendatangi Pendopo Sukabumi, Kamis (6/11/2025) pagi.
Koordinator aksi, Tedi Ginanjar, menyebut, kegiatan eksploitasi tambang yang dilakukan oleh PT Muara Bara Indonesia (MBI) sejak 8 Oktober 2025 itu diduga melanggar aturan karena berada di atas tanah negara yang termasuk kawasan diduga Cagar Budaya (ODCB). Menurutnya lokasi tersebut sudah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya Nomor ID: PO2019120200001 tertanggal 2 Desember 2019.
“Aktivitas pertambangan ini tidak seharusnya dilakukan karena di area tersebut terdapat objek yang diduga Cagar Budaya. Kami minta pemerintah segera menghentikan kegiatan tambang dan melindungi warisan sejarah ini,” ujar Tedi dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com.
Tedi menegaskan, pihaknya bersama sejumlah organisasi masyarakat, budayawan, dan pegiat lingkungan selain menggelar aksi unjuk rasa damai ia juga berencana mendatangi langsung lokasi pertambangan untuk memastikan kegiatan eksploitasi benar-benar dihentikan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 5 Kantor Wilayah sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menuntut tiga hal utama:
1. Menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi pertambangan di Tanah Desa dan Tanah Negara Gunung Kekenceng serta Gunung Manglayang.
2. Menetapkan Warisan Budaya Kawasan Kota Hiroshima-2 dan Megalithikum Gunung Manglayang sebagai Cagar Budaya resmi.
3. Melestarikan alam dan lingkungan hidup di sekitar kawasan yang termasuk Kawasan Perlindungan Setempat (KPS).
Tedi berharap Bupati Sukabumi, Asep Japar, dapat turun tangan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Kami ingin pemerintah bersama masyarakat menjaga dan melestarikan kawasan ini agar tidak rusak akibat aktivitas tambang. Gunung Kekenceng bukan hanya milik warga Sukabumi, tetapi juga bagian dari warisan budaya nasional,” tegasnya.






