SUKABUMIUPDATE.com - Isu pengupahan dan jaminan sosial pekerja di PT Aneka Dasuib kembali mengemuka setelah berbagai pihak berkumpul di wilayah Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (18/11/2025). Pertemuan ini menjadi momentum awal Disnakertrans Jawa Barat untuk menegaskan rencana pemeriksaan langsung ke perusahaan tersebut.
Didin Wahidin, Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, mengatakan kehadirannya merupakan tindak lanjut dari Disnakertrans kabupaten yang disampaikan ke UPTD. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian di PT Aneka Dasuib Jaya.
“Pertemuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Insya Allah, dalam minggu depan kami akan melakukan kunjungan sebagai hasil dari pembahasan hari ini,” ujar Didin kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk isu yang tengah menjadi perhatian publik. “Prioritas kami tentu terkait pengupahan. Selain itu, aspek legalitas, standar K3, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan juga akan diperiksa menyeluruh,” jelasnya.
Baca Juga: Tagih Pesangon Rp 12,4 Miliar, Ratusan Eks Karyawan Geruduk Pabrik PT TML Sukabumi
Didin menuturkan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apa pun terkait kebenaran isu pengupahan yang beredar. “Kita nanti lihat dari sisi pemeriksaan karena harus melihat dokumen-dokumen yang ada," katanya.
Jika nantinya ditemukan ketidakpatuhan, Disnakertrans akan mengikuti prosedur sesuai SOP. “Ada tahapan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, hingga pendidikan. Minggu depan rencananya kami mulai dari pembinaan dan pemeriksaan,” ujar Didin. Ia berharap perusahaan segera menerapkan ketentuan upah sesuai standar yang berlaku.
Di lokasi yang sama, Camat Bojonggenteng, Jenal Abidin, menjelaskan bahwa pertemuan kali ini digelar untuk memperkuat komunikasi seluruh pihak, mulai dari pengawas ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimcam, UPTD, hingga organisasi kepemudaan.
“Hari ini kita ingin semuanya bisa berkomunikasi dengan baik. Dari pertemuan ini, alhamdulillah secara bertahap kita bisa mendorong PT BSL untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan yang ada,” ungkap Jenal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berupaya menjaga iklim investasi tetap aman dan kondusif, sambil memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berbasis data. “Tadi PT BSL sudah menyampaikan data terkait upah, BPJS Ketenagakerjaan, dan aspek lainnya, sehingga semuanya lebih terang benderang," jelasnya.
Jenal juga mengimbau agar hubungan industrial di Bojonggenteng dibangun secara harmonis. “Kalau ada masalah, kami siap membantu. Kuncinya komunikasi, supaya tercipta hubungan industrial yang baik di kecamatan ini," ujarnya.
Baca Juga: Ruas jalan Palayangan–Cibodas di Kalibunder Sukabumi Amblas, PU Lakukan Penanganan Darurat
Sementara itu, Ketua Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan Bojonggenteng, Yulius Abdilah, mengapresiasi langkah Forkopimcam dalam memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menilai ada perkembangan positif dalam beberapa minggu terakhir.
"Kami bangga dengan perjuangan Forkopimcam yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya hanya 60 kini sudah menjadi 605. Itu menunjukkan ada perhatian. PT BSL juga menyampaikan komitmen untuk mendorong adanya angka minimal Rp100 ribu untuk upah harian," ujarnya.
Namun, Yulius juga menyampaikan kekecewaannya karena pertemuan kali ini tidak dihadiri pihak perusahaan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan.
"Kami sedikit kecewa karena yang hadir kembali hanya perwakilan. Harapan kami, perusahaan bisa hadir langsung pada pertemuan berikutnya agar pembahasan lebih jelas dan ada keputusan. Kalau tidak, ya kami hanya bisa menunggu dan terus menunggu," ujarnya.
Manager HRD PT BSL, Yadi, menjelaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan yang dipaparkan dalam pertemuan hari ini terdiri dari dua kelompok. Ia menyebut bahwa peserta BPJS dari wilayah Kwancheon mencapai sekitar 600-an orang, sementara pekerja PT Aneka Dasuib yang terdaftar berjumlah 160 orang.
Menurut Yadi, perusahaan juga tengah memproses pendaftaran tambahan sekitar 200 pekerja. “Itu sesuai data terbaru kami di PT BSL,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Ornamen Jagung Raksasa Jadi Ikon Utama Alun-alun Jampangtengah Sukabumi
Terkait upah, Yadi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyesuaian. “Secara bertahap kami upayakan agar upah harian bisa menyentuh angka seratus ribu rupiah,” katanya. Ia juga menerangkan bahwa kategori Usaha Mikro diperbolehkan memberikan upah di bawah standar normatif sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Yadi menekankan bahwa penggunaan sistem outsourcing atau alih daya oleh PT Aneka Dasuib bukan merupakan pelanggaran. “Perusahaan tidak salah dengan memakai outsourcing atau alih daya. Itu diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan,” pungkasnya.





