Hanya Dibayar Rp 60 Ribu, Warga Cibodas Desak Transparansi Upah di Pabrik Nori Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 28 Okt 2025, 19:14 WIB
Hanya Dibayar Rp 60 Ribu, Warga Cibodas Desak Transparansi Upah di Pabrik Nori Sukabumi

Ketua Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan Bojonggenteng, Yulius Abdilah saat diwawancara (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi mempertanyakan transparansi upah yang ada di sebuah pabrik pengolahan rumput laut (Nori) makanan khas jepang milik PT Aneka Dasuib Jaya. Pasalnya, para pekerja hanya dibayar Rp 60 ribu per hari.

Diketahui, desakan itu disampaikan warga di Kantor Desa Cibodas yang turut dihadiri oleh aparat Desa, aparat Kecamatan hingga perwakilan dari dua perusahaan terkait pada Senin (27/10/2025). Dalam pertemuan itu, isu pengupahan dan legalitas perusahaan menjadi topik utama yang mencuat, terutama menyangkut nasib para pekerja.

Ketua Forum Silaturahmi Organisasi Kecamatan Bojonggenteng, Yulius Abdilah, menyebut salah satu fokus pembahasan adalah upah minimum kabupaten (UMK).

“Salah satunya soal UMK. Kami belum mendapat jawaban maksimal. Harapannya pihak owner PT BSL dan PT Dasuib Jaya bisa hadir langsung agar masyarakat mengetahui dasar penggajian yang diterapkan hingga muncul angka Rp 60 ribu per hari,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Lokasi Banjir Bandang Cisolok, Bupati Sukabumi Pastikan Penanganan Cepat dan Dapur Umum Disiapkan

Yulius menambahkan, forum yang dipimpinnya ingin memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi pekerja.

“Kami ingin wilayah tetap kondusif dan investasi tidak terganggu. Namun masyarakat juga jangan dibebani dengan ketidakadilan. Kami hadir agar tidak muncul informasi negatif di media sosial yang bisa merugikan semua pihak,” jelasnya.

Selain pengupahan, forum juga menyinggung persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keabsahan perusahaan. “Kami ingin mengetahui secara detail mengenai K3, karena informasinya belum berjalan. Kami juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang berkantor pusat di Tangerang, sementara kegiatan operasionalnya di Sukabumi,” katanya.

Sementara itu, Camat Bojonggenteng, Jenal Abidin, mengatakan bahwa diskusi digelar untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Kita berdiskusi bersama masyarakat untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan di lingkungan Dasuib,” ujarnya.

Menurut Jenal, persoalan yang paling disoroti yaitu masalah internal perusahaan dan pengupahan. “Semua aspirasi kami tampung dan akan difasilitasi untuk diteruskan ke jajaran top manajemen perusahaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa berdiskusi langsung dengan manajernya,” katanya.

Ia menegaskan, pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator dan jembatan antara masyarakat dengan perusahaan. “Kami mencatat semua isu yang berkembang hari ini untuk disampaikan. Hasilnya memang belum ada karena perwakilan perusahaan yang hadir belum bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Hari Menikah, Suami Asal Sukabumi Nekat Bacok Istri Hingga Nyaris Meregang Nyawa

Dari pihak perusahaan, Eren, perwakilan PT Aneka Dasuib Jaya, menegaskan bahwa sistem penggajian sudah sesuai ketentuan yang berlaku, adapun skema penggajian dilakukan melalui perusahaan Outsourcing yakni PT Bintang Sukses Lestari.

“Kami menggaji sesuai dengan UMK Kabupaten Sukabumi dan diserahkan kepada PT Bintang Sukses Lestari,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Wildan, staf HRD PT Bintang Sukses Lestari (BSL), yang membenarkan adanya kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

“Pengupahan mengikuti ketentuan PT Aneka Dasuib Jaya, laki-laki Rp70 ribu dan perempuan Rp60 ribu per delapan jam kerja, untuk pekerja yang baru masuk,” ungkap Wildan.

Audiensi ini rencananya akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan bersama manajemen perusahaan guna membahas aspirasi masyarakat dan memastikan kejelasan hak-hak pekerja.

Berita Terkait
Berita Terkini