Harga Tanah di Lingsel Sukabumi Cuma Rp2 Ribu per Meter, Jika Redenominasi Rupiah Diterapkan

Sukabumiupdate.com
Kamis 13 Nov 2025, 12:02 WIB
Harga Tanah di Lingsel Sukabumi Cuma Rp2 Ribu per Meter, Jika Redenominasi Rupiah Diterapkan

Harga tanah di Jalur Lingkar Selatan atau Jalan Letkol Eddie Soekardi di Sukabumi | Foto : Dok. SukabumiUpdate

SUKABUMIUPDATE.com – Harga tanah di wilayah Sukabumi saat ini bervariasi tergantung pada tingkat strategisnya lokasi. Tanah di kawasan perkotaan umumnya memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran.

Sebagai contoh, harga tanah di sepanjang Jalur Lingkar Sukabumi atau Jalan Letkol Eddie Soekardi saat ini berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi. Diketahui, kawasan ini menjadi salah satu lokasi yang cukup diminati karena akses jalannya yang strategis serta berkembangnya kawasan permukiman dan komersial di sekitarnya.

Namun, jika kebijakan redenominasi rupiah benar-benar diterapkan oleh pemerintah, maka angka nominal harga tanah tersebut akan terlihat jauh lebih kecil. Dalam sistem redenominasi, tiga angka nol di belakang setiap pecahan rupiah akan dihapus tanpa mengurangi nilai sebenarnya terhadap barang atau jasa.

Artinya, tanah senilai Rp2.000.000 per meter persegi akan menjadi Rp2.000 per meter persegi setelah redenominasi diterapkan. Meskipun tampak lebih murah secara nominal, nilai riilnya tetap sama karena daya beli masyarakat tidak berubah.

Baca Juga: Purbaya Kucurkan Insentif Fiskal Rp300 Miliar untuk 50 Daerah, Termasuk Kota Sukabumi

Mengutip dari tempo.co, Rencana redenominasi tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan pemerintah sedang merancang undang-undang tentang perubahan harga rupiah.

Tujuan redenominasi menurut aturan tersebut ada empat, yaitu menggapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.

Tak main-main, dalam peraturan yang dia teken, Menteri Purbaya menyatakan rancangan undang-undang tentang redenominasi akan diselesaikan pada 2027. Secara teknis, bentuknya berupa pemangkasan nominal rupiah dengan skala tertentu.

Berita Terkait
Berita Terkini