SUKABUMIUPDATE.com – Polemik antara nelayan jaring tanam (jodang) dan nelayan jaring obor atau jaring ikan di wilayah perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berujung pada kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi antara kelompok nelayan pada 27 Juli 2026. Pertemuan lanjutan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, mengatakan musyawarah tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari aparat keamanan, pemerintah desa, unsur kemaritiman, Rukun Nelayan Ujunggenteng, hingga perwakilan nelayan.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kapolsek Ciracap, Kepala Desa Ujunggenteng, Danpos AU Ujunggenteng, Posal Ujunggenteng, Polairud Ujunggenteng, Polsus KKP, Rukun Nelayan Ujunggenteng, serta masing-masing empat orang perwakilan nelayan jaring obor dan nelayan jaring tanam.
Baca Juga: Dinas PU Evaluasi Pengaspalan Jalan Leuwiliang-Bojongtipar Jampangtengah: Mudah Mengelupas
Menurut Dadang, musyawarah dilakukan untuk mencari jalan keluar terkait keberlanjutan aktivitas jaring tanam di kawasan perairan laut Ujunggenteng.
"Telah disepakati 12 poin. Yang paling penting adalah zonasi jaring tanam enam depa dan hanya untuk nelayan lokal di empat desa yang menjadi kawasan Rukun Nelayan Ujunggenteng," kata Dadang, Jumat (7/8/2026).
Empat desa yang dimaksud yakni Desa Pangumbahan, Desa Ujunggenteng, Desa Cikangkung, dan Desa Purwasedar. Selain itu, nelayan yang diperbolehkan masuk dalam ketentuan tersebut harus berdomisili minimal selama empat tahun.
Dadang menyebut, hasil kesepakatan tersebut saat ini sudah mulai berjalan. Untuk memastikan kesepakatan memiliki dasar yang jelas, penandatanganan kesepakatan juga telah dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB di Posal Ujunggenteng.
Baca Juga: Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Bayu Permana Soroti Tata Kelola Lingkungan Sukabumi
Nelayan Dibagi dalam Kelompok, Tetap di Bawah Rukun Nelayan
Selain mengatur zonasi, kesepakatan tersebut juga mendorong penataan organisasi nelayan. Saat ini, nelayan jaring obor atau jaring ikan yang telah terdata mencapai sekitar 700 orang, sedangkan nelayan jaring tanam yang terdata sekitar 200 orang.
Kedua kelompok tersebut dibentuk sebagai organisasi nelayan yang terpisah dan memiliki administrasi masing-masing, namun tetap berada di bawah naungan Rukun Nelayan Ujunggenteng.
"Jadi nelayan obor, nelayan jaring ikan membuat sebuah kelompok. Beda administrasi, dia punya administrasi tersendiri. Mereka bersepakat untuk menyimpan uang kas untuk kepentingan kegiatan sosial dan pengawasan," ujar Dadang kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (7/8/2026).
Hal yang sama berlaku bagi kelompok nelayan jaring tanam. Kelompok tersebut memiliki struktur organisasi dan administrasi tersendiri, tetapi tetap berada dalam koordinasi Rukun Nelayan Ujunggenteng.
Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Wali Murid, Disdik Atasi Kekurangan Bangku di SMPN 1 Cisaat Sukabumi
Struktur kelompok tersebut nantinya terdiri dari penasehat, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Untuk kelompok nelayan jaring obor atau jaring ikan, jumlah anggota yang telah terdata saat ini sekitar 700 orang.
"Ini belum terdata semua. Informasinya namanya Nelayan Jaring Obor Nusantara, kalau tidak salah. Mereka telah bersepakat membuat uang kas," kata Dadang.
Sementara kelompok nelayan jaring tanam juga telah dibentuk dengan jumlah anggota yang telah terdata sekitar 200 orang. Rencananya, keberadaan kelompok tersebut akan diperkuat melalui surat keputusan (SK) dari kepala desa.
Murni Inisiatif Nelayan
Dadang menegaskan, pembentukan kelompok tersebut merupakan inisiatif para nelayan untuk menata organisasi dan menyelesaikan berbagai persoalan melalui mekanisme musyawarah.
Menurut dia, kelompok nelayan tersebut secara administrasi pemerintahan nantinya tetap berkaitan dengan kelompok usaha bersama (KUB) yang ada di Ujunggenteng. Namun, dalam menjalankan organisasi nelayan, kelompok tersebut berdiri secara mandiri dan tidak berada di bawah intervensi ketua KUB, pemilik usaha maupun pengepul.
"Pada dasarnya, kelompok nelayan ini tanpa ada intervensi dari ketua KUB ataupun para pemilik maupun para pengepul. Ini murni kreativitas nelayan tersebut," tegasnya.
Dadang berharap keberadaan kelompok tersebut dapat menjadi wadah bagi nelayan untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama, termasuk dalam hal pengawasan dan kegiatan sosial.
"Ketika ada hal-hal, mereka bermusyawarah dan bisa melibatkan unsur kemaritiman," pungkasnya.
Baca Juga: BPBD Sukabumi Bekali 215 Pelajar SMPN 1 Simpenan Mitigasi Bencana dan Pertolongan Psikologis
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan antara nelayan jaring tanam dan nelayan jaring obor di perairan Ujunggenteng diharapkan tidak kembali menimbulkan konflik serta dapat menciptakan aktivitas penangkapan ikan yang lebih tertib dan kondusif.













