SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mengusulkan empat karya budaya daerah untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). Keempatnya diuji oleh Tim Ahli WBTb Provinsi Jawa Barat dalam Sidang Penetapan WBTb yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Purwakarta pada 29–31 Oktober 2025.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Sukabumi, Rita Handayani, menjelaskan bahwa empat karya budaya yang diusulkan yakni Pencak Silat Aliran Sang Maung Bodas, Upacara Payung Agung Mapag Tamu Agung, Golok Kala Petok, serta pengobatan Ethnofarmaka.
“Dari hasil sidang, tiga karya budaya dinyatakan dapat dilanjutkan proses penetapannya dengan beberapa catatan perbaikan, sementara pengobatan Ethnofarmaka masih ditangguhkan,” ungkap Rita.
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Cisolok Dihentikan, Pemkab Sukabumi Fokus Pemulihan
Menurut Rita, penetapan karya budaya sebagai warisan budaya tak benda merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian kebudayaan daerah. Dengan penetapan tersebut, karya budaya akan memperoleh legalitas yang memungkinkan adanya perlindungan dari ancaman kepunahan, alih fungsi, atau klaim dari daerah maupun negara lain.
“Selain itu, penetapan ini juga akan mempermudah proses pengembangan dan pemanfaatan karya budaya tersebut di masa mendatang,” tambahnya.
Secara keseluruhan, terdapat 82 karya budaya dari 22 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang dinilai dalam Sidang Penetapan WBTb tahun ini. Disdikbud Kota Sukabumi berharap karya budaya yang diusulkan dapat lolos penetapan dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sukabumi sebagai bagian dari warisan budaya nasional.





