Disdikbud Kota Sukabumi Dukung Jam Malam Pelajar, Sanksi Ditekankan pada Pembinaan

Sukabumiupdate.com
Selasa 03 Jun 2025, 10:11 WIB
Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi mengapresiasi implementasi surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembatasan aktivitas malam bagi pelajar SD hingga SMP.

Kebijakan 'jam malam' yang berlaku mulai 1 Juni 2025 tersebut dinilai sejalan dengan program prioritas Kementerian Pendidikan.

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan seluruh unsur pemerintah hingga masyarakat dalam menyukseskan kebijakan tersebut.

“Saya berharap terkait jam malam ini dapat dilaksanakan dengan kontinyu dan didukung oleh semua pihak, dan sebetulnya ini juga berkesinambungan dengan program prioritas dari Kementrian terkait dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, di antaranya tidur cepat dan bangun cepat,” ujar Punjul kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Gubernur KDM Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Jabar Mulai Juni 2025

Untuk mendukung pelaksanaannya, Punjul menyebut pihaknya akan mengoptimalkan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) di setiap sekolah, serta PPKSP di tingkat kota yang melibatkan berbagai perangkat daerah.

"Untuk penerapannya mulai 1 Juni ini, kita memaksimalkan tim dari TPPKSP yang ada di setiap sekolah dan juga PPKSP yang ada di tingkat Kota melibatkan beberapa SKPD,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi peserta didik yang melanggar aturan jam malam, Punjul menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan bertahap, yakni berupa pembinaan terhadap siswa.

“Tentu saja punishment-nya melalui tahap preventif dulu ya dengan imbauan, pencegahan dan sosialisasi, akan tetapi kalau itu sudah berulang kali ditemukan sifatnya preemtif ataupun menerapkan hukuman-hukuman yang sifatnya lebih mendidik,” ucapnya.

Dengan pendekatan tersebut, Punjul berharap para siswa tidak lagi melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tua. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini