Bantah Tipu Pengusaha Dalam Kasus Korupsi, Kuasa Hukum DLH Kabupaten Sukabumi Sebut Kliennya Tidak Terlibat

Sukabumiupdate.com
Kamis 11 Sep 2025, 19:40 WIB
Bantah Tipu Pengusaha Dalam Kasus Korupsi, Kuasa Hukum DLH Kabupaten Sukabumi Sebut Kliennya Tidak Terlibat

Kuasa Hukum Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Andri Yules saat diwawancarai (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com - Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri bantah tudingan penipuan terhadap pengusaha oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah yang rugikan negara hingga Rp 877.233.225.

Berdasarkan informasi, salah satu tersangka pengusaha inisial D melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengaku tertipu oleh Kepala DLH Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu kemudian menjadi polemik antarkuasa hukum dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Korban TPPO: Perempuan Cisaat Sukabumi Jadi Objek Seksual Setiap Hari hingga Ingin Akhiri Hidup

Andri Yules, selaku Tim Penasihat Hukum Kepala DLH Kabupaten Sukabumi mengatakan ada hal yang perlu diluruskan terkait pernyataan tersebut, mengingat Kepala DLH kabupaten Sukabumi disebut baru menjabat pada tahun 2024, sementara D disebut sudah sering mendapatkan proyek sebelum kliennya menjabat.

"Pernyataan itu tidak tepat. Karena Kepala DLH baru menjabat tahun 2024, sementara pengusaha tersebut sudah sering mendapat proyek dan bekerja sama dengan DLH sejak lama. Jadi kalau mereka tidak memiliki kelengkapan, siapa yang sebenarnya merasa tertipu? Justru klien kami yang bisa merasa dirugikan," ujar Andri pada Kamis (11/9/2025).

Di sisi lain, kata Andri, pernyataan itu juga dianggap menimbulkan kerugian moril dan materil bagi kliennya bahkan Dinas Lingkungan Hidup itu sendiri. "Yang dirugikan tentu klien kami secara moralitas, moril, bahkan materil. Karena perkara ini muncul, nama baik Dinas pun ikut tercoreng," kata dia.

Baca Juga: Matinya Puluhan Domba di Cikidang Sukabumi Masih Misteri, TNGHS: Bisa Macan atau Ajag

Selain itu, pihaknya menyebut bahwa kliennya tidak merasa terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, mengingat berdasarkan hukum administrasi, kewenangan sudah beralih kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan (SK).

'Secara hukum, ini masuk delik dolus, artinya harus ada kesengajaan. Klien kami tidak merasa terlibat baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan. Karena secara hukum administrasi, kewenangan itu sudah beralih kepada PPK dan unsur-unsur lainnya melalui SK," ucapnya.

adapun upaya hukum selanjutnya, Andri mengaku akan menyiapkan bukti dan saksi dalam persidangan. “Kami akan sampaikan bukti surat, menghadirkan saksi, bahkan ahli bila diperlukan. Semua akan kami rangkum dalam pleidoi atau pembelaan di pengadilan nanti. Prinsip kami, klien kami tetap memegang asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini