Warga Tenjojaya Sukabumi Pertanyakan Aktivitas PT Bogorindo di Lahan yang Disita Kejaksaan

Sukabumiupdate.com
Senin 20 Okt 2025, 22:03 WIB
Warga Tenjojaya Sukabumi Pertanyakan Aktivitas PT Bogorindo di Lahan yang Disita Kejaksaan

Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (20/10/2025) | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor desa setempat pada Senin (20/10/2025). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan keluhan terkait aktivitas PT Bogorindo yang dinilai menimbulkan keresahan.

Puluhan masyarakat tesebut mengaku merasa geram dengan kegiatan perusahaan yang dianggap belum memiliki kejelasan, terutama terkait status lahan yang digunakan merupakan aset yang sempat menjadi sitaan kejaksaan.

“Warga datang ke kantor desa karena kegiatan Bogorindo ini menurut kami ilegal, status lahannya masih belum jelas. Masyarakat sudah geram dengan aktivitas yang dilakukan,” katanya kepada media.

Warga menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Selain tidak memberikan penjelasan soal status lahan, aktivitas perusahaan juga disebut telah merusak tanaman milik warga.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Siswa SMK di Cibadak Sukabumi, Sekolah Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

“Perusahaan mau mengganti tapi dilempar ke sana kemari. Sementara masyarakat dirugikan karena tanaman seperti singkong, pisang, terong, dan sayuran lain ada yang rusak,” ujarnya.

Ia menuturkan, kedatangan warga ke kantor desa murni merupakan inisiatif masyarakat tanpa adanya koordinator tertentu. Mereka berharap pemerintah desa bisa memfasilitasi pertemuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan.

“Informasinya Bogorindo mau bikin danau atau embung, tapi belum jelas tujuannya apa karena tidak ada konfirmasi resmi,” katanya. “Warga menuntut agar tanaman yang rusak diganti dan menanyakan status hukum perusahaan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Light Up The Dream: PLN Sukabumi Terus Hadirkan Terang dan Harapan bagi Masyarakat

Ia juga menyebut bahwa masyarakat selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam karena lahan itu sempat menjadi sitaan kejaksaan. Saat itu, pihak kejaksaan disebut tidak melarang warga untuk bertani asalkan menjaga ketertiban di lokasi.

Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis, membenarkan bahwa sejumlah warga datang ke kantor desa untuk meminta mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. “Warga datang ke desa dan meminta agar kami memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Menurut Jamaludin, masyarakat menyampaikan beberapa keluhan yang berkaitan dengan areal pertanian yang digarap warga. Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada dugaan aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan pada tanaman warga.

“Dari laporan para penggarap, katanya ada tanaman masyarakat yang rusak karena aktivitas perusahaan. Tapi kami masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Termasuk Tol Bocimi, KDM Dorong Percepatan 4 Proyek Tol di Jabar

Jamaludin berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara baik antara perusahaan dan masyarakat. “Pandangan saya, semoga pihak perusahaan bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan para penggarap, supaya tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini