SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki tahap dua. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melimpahkan empat orang tersangka beserta barang bukti ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru dan Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung, Kamis (11/09/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa keempat tersangka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang dari pihak vendor. Mereka adalah inisial D (vendor), TS (ASN perempuan), HR (ASN laki-laki), dan P selaku Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi.
“Ya, DLH ini saat ini baru tahap dua. Dari keempat tersangka tersebut kita limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” kata Agus kepada awak media Kamis (11/09/2025).
Baca Juga: Tak Tersentuh Perbaikan, Ruang Kelas di SDN Tegalega Sukabumi Tanpa Atap dan Kumuh
Menurut Agus, proses yang dilakukan dalam tahap ini di antaranya memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka, penyerahan barang bukti, serta pemberitahuan resmi kepada tersangka. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit laptop, sejumlah kuitansi, dan beberapa dokumen yang sebelumnya disita.
“Dari dokter juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Alhamdulillah, keseluruhan dari para tersangka sehat semua,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat empat tersangka ini menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp900 juta. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Cikakak Sukabumi Digerebek, 6 Orang Gurandil Diamankan
Tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 9 September 2025, setelah sebelumnya sempat dilakukan perbaikan berkas atau P19.
“Sekarang kan dia masuk ke tahap 2, berarti mendekati ke persidangan. Untuk sidang sendiri secepatnya akan dilaksanakan,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa persidangan nantinya akan menghadirkan banyak saksi. “Saksi-saksi banyak. Dari berbagai macam, ada sopir-sopir truk, pegawai DLH, dan mungkin juga dari pihak penyedia lainnya,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus, Agus menuturkan bahwa sejauh ini belum ada penambahan tersangka. “Untuk sampai saat ini sudah cukup. Nanti kalau ada, akan berproses di persidangan, termasuk soal aliran dana atau aset,” katanya.
Sementara itu, masa penahanan keempat tersangka ditetapkan selama 20 hari ke depan sejak tahap dua dilaksanakan. “Penahanan pada saat ini 20 hari dari penuntut umum. Jadi nanti kita segera limpahkan ke pengadilan. Tidak ada perpanjangan,” pungkasnya.