SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sukabumi berkolaborasi untuk melindungi para pekerja rentan dengan meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Diketahui, kegiatan peluncuran sekaligus penyerahan secara simbolis santunan kematian dan kartu kepesertaan tenaga kerja rentan itu dilaksanakan di Balai Kota Sukabumi yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo dan Kepala Kantor Cabang Sukabumi BPJS Ketenagakerjaan Ryan Gustaviana, Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Ayep Zaki mengungkapkan komitmennya untuk mengembalikan uang rakyat untuk rakyat melalui perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan para pekerja rentan di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Dari Jalanan ke Dunia Konten, Kisah Mang Kifly Kreator Kritis Asal Sukabumi
“Tahun ini sebanyak 3.382 pekerja rentan sudah mendapat perlindungan, dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga lebih dari 15 ribu orang. Anggaran harus terus ditingkatkan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ucap Ayep.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana menyebut dengan komitmen pemkot dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu menurunkan angka kemiskinan di Kota Sukabumi.
“Harapannya seluruh masyarakat pekerja dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bentuk hadirnya Negara untuk melindungi masyarakat,” kata Ryan.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menyebut program ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Pemkot berkomitmen melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kami fasilitasi agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ucapnya.
Di sisi lain, berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial, tercatat 3.382 pekerja rentan dari sembilan kategori, termasuk petani, sopir angkot, dan pedagang asongan, yang akan menerima manfaat. Data tersebut menjadi dasar pendaftaran peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan, Wali Kota Sukabumi menerbitkan dua surat keputusan: SK Nomor 188.45/171-Disnaker/2025 tentang penetapan kategori penerima manfaat, dan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tim ini melibatkan Disnaker, Bappeda, Dinsos, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. (adv)