Terancam Pidana 15 Tahun, Puluhan Ribu OKT Diamankan Dari Dua Pengedar Asal Cisaat Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 29 Sep 2025, 13:48 WIB
Terancam Pidana 15 Tahun, Puluhan Ribu OKT Diamankan Dari Dua Pengedar Asal Cisaat Sukabumi

Dua tersangka berikut puluhan ribu Obat Keras Terbatas diamankan Polisi (Sumber: Dok Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria asal Cisaat Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi karena kedapatan menjadi pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) dan Psikotropika tanpa izin, puluhan ribu butir OKT ikut diamankan dari tangan dua tersangka yakni DS (31 tahun) dan TH (31 tahun). Keduanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres SUkabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan dua kasus peredaran OKT itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekira pukul 22:00 wib di salah satu rumah tersangka.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Keracunan MBG di Sukabumi, Saan Mustofa Minta Pemda Perketat Pengawasan

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi. Dari tangan kedua terduga pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika yang jika beredar bisa mengancam keselamatan generasi muda,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan hasil penggeledahan, Polisi menemukan 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis, antara lain; 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam. Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 unit handphone, lakban, beberapa plastik bening kosong, hingga uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 860 ribu rupiah.

Baca Juga: Kisah Dua Bersaudara Penyandang Disabilitas di Sukabumi Hidup di Rumah Tak Layak Huni Tanpa MCK

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua terduga telah menjalankan aksinya selama hampir 9 bulan dan diduga telah meraup keuntungan hingga 50 juta rupiah. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran, dengan modus pengiriman menggunakan paket ekspedisi,” kata dia.

Kedua terduga pelaku kemudian menjual obat-obatan itu secara langsung kepada konsumennya dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Sukabumi.

“Kini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-undang Psikotropika serta Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini