Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sukabumi Telan Korban Jiwa, Satu Tewas Diduga Hirup Gas Beracun

Sukabumiupdate.com
Rabu 24 Sep 2025, 09:35 WIB
Tambang Emas Ilegal di Lengkong Sukabumi Telan Korban Jiwa, Satu Tewas Diduga Hirup Gas Beracun

Ilustrasi mayat penambang emas ilegal di Lengkong, Sukabumi (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas penambangan emas ilegal kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di area eks perkebunan Sindu Jaya Agung, Blok Cigalumpit, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Seorang penambang bernama Sasmita (45 tahun), warga Pasirbangban RT 023/007 Desa Tegallega, dinyatakan meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun di dalam lubang galian emas. Sementara rekannya, Pendi alias Pentil (40 tahun), warga Cipongpok, Desa Tegallega, berhasil selamat meski sempat mengalami sesak napas.

Baca Juga: PSI Sukabumi Tak Setuju Pemekaran Kabupaten atau Gabung Kota, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban berangkat melakukan penambangan pada Selasa siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka masuk ke dalam lubang galian. Tidak lama kemudian, keduanya diduga menghirup gas asam beracun yang menyebabkan sesak napas.

Mengetahui hal tersebut, warga setempat segera melakukan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Lengkong. Namun, nyawa Sasmita tidak terselamatkan. Petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia saat tiba di Puskesmas.

Camat Lengkong, Ade Rikman, membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyampaikan bahwa Forkopimcam bersama pemerintah desa serta stakeholder terkait sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan langkah penanganan.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Terjang Sukabumi Utara, Belasan Rumah hingga Ponpes Rusak

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain mencari informasi dari warga, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa,” ujar Ade Rikman kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan, pihak kecamatan bersama unsur terkait akan terus mengawasi serta melakukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa aktivitas penambangan emas ilegal selain merusak lingkungan juga memiliki risiko tinggi. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin demi keselamatan bersama.

Berita Terkait
Berita Terkini