BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Ojol Affan Kurniawan

Sukabumiupdate.com
Senin 01 Sep 2025, 12:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Ojol Affan Kurniawan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro Saat menyerahkan santunan kepada keluarga ojol Affan Kurniawan. (Sumber Foto: Dok. BPJS)

SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga almarhum Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang meninggal usai dilindas kendaraan rantis Brimob, telah menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp70 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peristiwa ini menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga almarhum, tetapi juga bagi komunitas pekerja di Indonesia.

Affan, yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berpulang saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan. Naas, ia terjebak dalam aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025).

Berdasarkan data resmi GoTo Group, Affan tercatat masih berstatus mitra aktif dan sedang dalam kondisi on bid atau menunggu pesanan saat musibah terjadi. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB, ketika ia masih bekerja untuk mencari nafkah.

Baca Juga: Affan Kurniawan, Nama di Balik Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang hadir langsung di kediaman keluarga almarhum, menyampaikan belasungkawa mendalam.

“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan. Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).

Pramudya menegaskan, karena almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga. Semoga santunan ini dapat meringankan beban, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, keikhlasan, serta kelapangan hati dalam menghadapi cobaan berat ini,” tambahnya.

Ahli waris almarhum menerima santunan total Rp70 juta, terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, serta Biaya Pemakaman Rp10 juta.

Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa di balik setiap perjalanan dan pesanan yang sampai di tangan pelanggan, terdapat pekerja yang berjuang dengan penuh dedikasi demi keluarganya.

Berita Terkait
Berita Terkini