SUKABUMIUPDATE.com – Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencatat capaian gemilang dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam kurun lima tahun terakhir, lembaga pengawas internal daerah ini berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp12,8 miliar.
Inspektur Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 saja, pihaknya telah mengembalikan Rp802 juta ke kas daerah. Dari jumlah tersebut, tersisa Rp54 juta yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Mengacu pada tahun sebelumnya, standar penyelesaian temuan BPK minimal 75 persen, dan kita selalu melampaui target yang diminta. Tahun ini, dari 100 temuan BPK, kami optimis bisa menuntaskan seluruhnya,” ujar Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Minggu (21/9/2025).
Catatan 5 Tahun Terakhir
Data Inspektorat menunjukkan, pada 2021 berhasil diselamatkan Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,8 miliar, tahun 2023 Rp3 miliar, tahun 2024 Rp1,9 miliar, dan pada 2025 Rp802 juta.
Baca Juga: Heboh Suara Ketuk Pintu Misterius Tengah Malam di Sukabumi, Ini Ceritanya
Menurut Komarudin, temuan kerugian daerah yang berhasil dipulihkan mencakup kegiatan fisik maupun belanja langsung, seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM). “Jumlah itu akumulasi dari hasil pemeriksaan BPK di lingkungan dinas. Rekomendasi itulah yang kami kawal hingga tuntas dan dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Komitmen Sukabumi Bersih
Komarudin menegaskan komitmen Inspektorat untuk mengawal seluruh rekomendasi BPK tanpa pengecualian. “Kami tidak ingin ada persoalan yang berlarut-larut. Semua harus sesuai aturan, sebagaimana ini juga menjadi komitmen Pak Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang bersih dan mubarakah,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh pengembalian kerugian keuangan daerah telah disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dilaporkan kepada pimpinan serta BPK.