Kepala DPMD Sukabumi Jelaskan Peran Kades dalam Tubuh Koperasi Desa Merah Putih

Sukabumiupdate.com
Sabtu 13 Sep 2025, 19:19 WIB
Kepala DPMD Sukabumi Jelaskan Peran Kades dalam Tubuh Koperasi Desa Merah Putih

Gun Gun Gunardi, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Turangga Anom).

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa memiliki peran penting dalam Koperasi Desa Merah Putih, namun bukan sebagai pengelola utama. Peran desa lebih diarahkan pada fungsi pengawasan dan penasehat, untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Gun Gun menjelaskan, dasar kebijakan koperasi ini berangkat dari regulasi Kementerian Desa. “Koperasi Desa Merah Putih ini saya kan punya kewenangan itu dari sisi desa-nya ya, dana desa itu kan 30% menjadi jaminan, surat dari Kemendesa-nya kan seperti itu,” jelasnya saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Sabtu (13/9/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait koperasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kepala desa. “Jadi memang peran DPMD itu bagaimana kebijakan itu bisa diketahui para kepala desa. Namun kepala desa ini juga menjadi penekanan saya, sepenuhnya bukan keputusan kepala desa, karena kepala desa harus memutuskan ini bersama BPD,” tegas Gun Gun.

Baca Juga: Di Kota Sukabumi, Koperasi Merah Putih Dapat Suntikan Hibah Rp 20 Juta dari Pemda

Meski keberadaan koperasi bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga 20 persen dari keuntungan, pemerintah daerah maupun desa tetap tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

“Pemda enggak terlibat, ini kan koperasi itu prinsipnya dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi kalau yang saya tahu sumber untuk PADes itu kan 20% dari keuntungan ya, tapi kan semua itu dikembalikan kepada forum rapat anggota. Desa aja sebenarnya di dalam ketentuan tentang koperasi itu tidak terlibat masuk ke dalamnya, karena prosedur kerjanya kan berbeda,” tambahnya.

Menurut Gun Gun, agar koperasi berjalan sehat diperlukan mekanisme check and balance. “Di situ kan ada penasihat, kepala desa sebagai pengawas, itu yang harus berjalan, itu check and balance-nya. Penasihat itu perannya apa, pengawas itu perannya apa. Kan pengurus itu sebenarnya di bawah kendali itu (pengawas dan penasehat) dan keputusannya juga enggak bisa sepihak oleh pengurus, harus dalam forum rapat anggota,” ungkapnya.

Dengan mekanisme tersebut, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap Koperasi Desa Merah Putih mampu tumbuh menjadi wadah ekonomi desa yang berkelanjutan, dikelola dengan musyawarah, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini