Ternyata Didorong Tramadol, 6 Pelajar Tersangka Pembakaran Pos Polisi Positif Psikotropika

Sukabumiupdate.com
Minggu 03 Mei 2026, 21:39 WIB
Ternyata Didorong Tramadol, 6 Pelajar Tersangka Pembakaran Pos Polisi Positif Psikotropika

Ilustrasi ai. 6 pelajar tersangka pembakaran pos polisi di Bandung positif tramadol (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polda Jawa Barat memastikan 6 pelajar tersangka pembakaran pos polisi dan perusakan fasilitas publik di Kota Bandung saat aksi massa May Day berlangsung positif mengonsumsi tramadol. Para pelajar ini adalah pelaku anarkisme di perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung pada Jumat malam, 1 Mei 2026.

Mereka adalah RN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS dan saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan hasil tes urine para tersangka. 

“Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Terkait temuan ini, penyidikan juga akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Baca Juga: Kompleksitas MBG Lebih dari Pemilu, Dibalik Usulan Pembentukan Tim Asistensi Independen

Selain hasil tes urine, polisi juga menemukan barang bukti psikotropika dari tangan tersangka utama berinisial MRN. Kepolisian menyita berbagai butiran obat terlarang seperti alprazolam, euforiss, hingga risperidone. Dari dalam tas para pelaku, kata Hendra, polisi juga menemukan berbagai atribut yang dianggap mengindikasikan afiliasi pada kelompok tertentu.

Kepolisian mendalami adanya dugaan doktrinasi atau pemanfaatan para pelajar oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kerusuhan di Kota Bandung. Aparat akan menelusuri asal-usul pasokan obat terlarang tersebut serta motif di balik penggunaan simbol-simbol yang mereka bawa. 

Polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Sebab, dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah bom molotov siap pakai dan jerigen berisi bensin.

Baca Juga: Kicau Mania, Dari Lagu Viral Hingga Ekonomi Triliunan Rupiah Setiap Tahun untuk Indonesia

“Ada yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar dan perakit bom molotov, ada yang melakukan pelemparan langsung ke arah pos polisi, hingga mereka yang bertugas memprovokasi massa agar bertindak anarkis,” kata Hendra. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal perusakan fasilitas publik hingga penyalahgunaan psikotropika.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini