SUKABUMIUPDATE.com - Juru parkir berinisial HV (34 tahun) asal Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi setelah terlibat cekcok dengan sopir berinisial PM (30 tahun) karena diduga melakukan pemalakan dengan menggetok tarif parkir Rp 25 ribu.
Kejadian ini viral di media sosial melalui video yang memperlihatkan aksi juru parkir berbaju ormas itu bersitegang dengan sopir di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin sore, 19 Mei 2025. Polisi membenarkan peristiwa tersebut dan HV langsung ditangkap petugas Polsek Cisaat.
“HV yang diduga meminta uang parkir senilai 25 ribu rupiah terhadap sopir mobil angkutan barang diamankan ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih kepada sukabumiupdate.com, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Getok Tarif Parkir di Kota Sukabumi Dianggap Biasa, Dishub Akui Sulit Awasi Seluruh Jukir
Kepada Polisi, HV mengakui perbuatannya yang telah meminta sejumlah uang parkir kepada sopir dengan tarif yang tidak sesuai regulasi. “Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak memungut parkir melebihi aturan yang berlaku,” lanjut Astuti.
Astuti menyebut sopir yang menjadi korban pungutan liar itu mengaku tidak akan memperpanjang masalah ini dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. “Sopir dalam hal ini sebagai korban mengaku tidak akan melanjutkan laporan tersebut karena sudah mengikhlaskan dan memaafkan jukir (juru parkir),” ucapnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, meski perkara diselesaikan kekeluargaan, pihaknya akan melakukan pengawasan. “Kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas juru parkir di sana, melakukan pembinaan, hingga memberlakukan wajib lapor terhadap HV,” kata dia.