Disdagin Sukabumi Terima Kunjungan Dua Pemkot, Bahas Tata Kelola Pasar

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Mei 2025, 22:14 WIB
Disdagin Kabupaten Sukabumi saat menerima kunjungan dari Pemkot Sukabumi | Foto : Dok Disdagin

Disdagin Kabupaten Sukabumi saat menerima kunjungan dari Pemkot Sukabumi | Foto : Dok Disdagin

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pasar di masing-masing wilayah.

Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pendistribusian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting), Usep Setiawan, menjelaskan bahwa kedatangan dua pemerintah kota itu merupakan bagian dari proses pembentukan tim perancang Perda.

“Alhamdulillah, pada prinsipnya sebagaimana surat yang disampaikan, mereka datang untuk belajar dan berdiskusi mengenai tata kelola pasar, khususnya pasar rakyat dan pasar tradisional,” ujar Usep saat ditemui sukabumiupdate.com di kantornya, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Suherman Petugas Disperkim Sukabumi Meninggal Saat Bertugas, Dikenal Sosok yang Tekun

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penting seperti pengelolaan pasar rakyat, jarak antar pasar, hingga struktur retribusi pasar yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Usep, luas wilayah Kabupaten Sukabumi serta jumlah pasar yang tersebar di 47 kecamatan menjadi alasan utama dua pemkot tersebut memilih Disdagin Kabupaten Sukabumi sebagai rujukan. Apalagi, kabupaten ini juga memiliki 12 pasar besar yang dianggap berhasil dalam pengelolaan dan pelayanan publik di sektor perdagangan.

“Mereka ingin melihat bagaimana pengelolaan pasar di sini, khususnya kaitannya dengan lingkungan sekitar pasar dan kontribusinya terhadap PAD. Iya, di kita kan ada pasar rakyat dan pasar desa, belum lagi ada 12 pasar besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usep menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat terhadap kebijakan tata kelola pasar secara nasional, mengingat peran strategis pasar dalam distribusi bahan pokok dan pengaruhnya terhadap inflasi.

“Untuk itu, perlu ada regulasi yang lebih tinggi dari Perda sebagai acuan bersama, agar arah tata niaga pasar rakyat lebih seragam dan terkoordinasi,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini