Keluar Masuk Bui, Terbaru! Oknum DPRD Kota Sukabumi Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 04 Januari 2024, 16:38 WIB
Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

Oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Yusuf Syamsudin membacakan putusan vonis hukuman terhadap oknum anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya, dalam kasus tindak tipu gelap lima pangkalan LPG tiga kilogram.

Diketahui, Ivan Rusvansyah Trisya beberapa waktu lalu dilaporkan atas dugaan penipuan lima pangkalan LPG tiga kilogram yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, Anggota Hakim Rahmawati yang dilaksanakan di ruang Sidang Candra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Sampah di Pasar Cisaat Sukabumi Menggunung, Perwapas: Kiriman dari Luar

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Hadi mengatakan Ivan secara sah terbukti melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1.

"Iya, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1," ujar Prasetyo kepada sukabumiupdate.com.

JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya empat tahun kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya. Namun Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa dengan putusan tiga tahun penjara.

"Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Sedangkan tim kuasa hukum Ivan Rusvansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis," kata dia.

Baca Juga: Jelang Laga Kedua Kontra Libya, Pelatih Timnas Indonesia STY akan Benahi Ini

Diberitakan sebelumnya. Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) merupakan Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tipu gelap kendaraan mobil Honda Civic Turbo, seperti dikutip sukabumiupdate.com, pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Tak lama berselang, Ivan ditangkap kembali dalam kasus dugaan penipuan unit usaha pangkalan gas LPG, tepat saat Ivan dinyatakan keluar dari tahanan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha. Ia menuturkan bahwa penangkapan Ivan diketahui berdasarkan adanya empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya terkait kasus yang menjeratnya.

"Jadi keseluruhan ada 4 SPDP masuk ke kita. Kemarin itu pas dinyatakan bebas, polisi mengatakan itu kasus penipuan 378 372 yang mana kerugiannya lebih dari Rp1 miliar," ujar Tri.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat05 November 2024, 08:00 WIB

8 Kebiasaan Buruk yang Bisa Memicu Serangan Jantung, Hindari Sekarang!

Merokok dapat merusak pembuluh darah dan meningkatkan tekanan darah, yang pada akhirnya meningkatkan risiko serangan jantung.
Ilustrasi. Merokok, Contoh Kebiasaan Buruk yang Bisa Memicu Serangan Jantung (Sumber : Pexels/Aphiwatchuangchoem)
Sehat05 November 2024, 07:00 WIB

Detoksifikasi Tubuh dengan Rempah Alami, Ini 8 Manfaat Minum Air Jahe di Pagi Hari

Minum air jahe di pagi hari memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.
Ilustrasi. Detoksifikasi Tubuh dengan Rempah Alami, Ini 8 Manfaat Minum Air Jahe di Pagi Hari (Sumber : Freepik/@jcomp)
Food & Travel05 November 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Minyak Goreng dari Kulit Ayam, Resep Rahasia Masakan Gurih!

Berikut cara membuat minyak goreng dari kulit ayam, salah satu resep rahasia masakan bisa sangat gurih!
Ilustrasi. Cara Menyimpan Minyak Kulit Ayam (Sumber : Freepik/@wirestock)
Science05 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 5 November 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan Saat Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 5 November 2024.
(Foto Ilustrasi) Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan dan hujan ringan pada 5 November 2024. | Foto: Freepik
Nasional05 November 2024, 01:31 WIB

Anas Urbaningrum Soroti Pemiskinan Struktural Lewat Pinjol dan Judol

Politisi nasional Anas Urbaningrum menanggapi maraknya judi online dan pinjaman online di Indonesia. Ia menilai judol dan pinjol menjadi faktor yang mengakibatkan pemiskinan struktural.
Anas Urbaningrum, saat berkunjung ke Sukabumi, (4/11/2024) | Foto : sukabumiupdate
Nasional04 November 2024, 22:10 WIB

Alasan Judi Online Sulit Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Berikut empat alasan judi online atau judol sulit diberantas menurut pakar dan pemerintah.
Ilustrasi judi online. (Sumber : Istimewa)
Nasional04 November 2024, 21:58 WIB

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim di Perkara Pembunuhan Wanita Sukabumi

Ibu Ronald Tannur terbukti telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum anaknya untuk menyuap para hakim PN Surabaya.
Sosok Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan wanita Sukabumi Dini Sera Afriyanti. (Sumber Foto: Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi04 November 2024, 21:52 WIB

Soal Mogok Kerja Karyawan PT MCA, DPRD Sukabumi Serukan Solusi Dialog

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PT Mulya Cemerlang Abadi (MCA) Sukabumi mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hendra Purnama.
Buruh PT MCA mogok kerja dan berkumpul di halaman pabrik atau perusahaan yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/10/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi04 November 2024, 21:29 WIB

DPRD Sukabumi Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Program PBI

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi kini tengah memberikan perhatian penuh pada Program Bantuan Iuran (PBI) Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sukabumi
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029 dari Fraksi PKS Hendra Purnama. | Foto: Istimewa
Sukabumi04 November 2024, 21:27 WIB

Kondisi Jalan Caringin-Cidahu Sukabumi Masih Ada yang Rusak, Ini Respons UPTD PU

UPTD PU Wilayah III Kabupaten Sukabumi merespons terkait ruas jalan Caringin-Cidahu yang kondisinya masih rusak. Minta warga bersabar.
Kondisi ruas Jalan caringin-cidahu yang masih rusak di Desa Pondokkaso Tonggoh Cidahu Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)