Bagaimana Nasib Bacalon Kades Karangtengah Sukabumi Usai Menang Gugatan?

Rabu 06 Desember 2023, 20:11 WIB
Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

Konferensi pers gugatan pemilihan kepala desa Karangtengah, Cibadak Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Silmi Nurjaya, Bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak gelombang II yang diselenggarakan 24 September 2023 lalu, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Sebelumnya, Silmi Nurjaya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades untuk Pilkades, karena dinyatakan gagal dalam uji kompetensi (ujikom), dan permasalahan mencuat hingga digugat ke pengadilan.

Kuasa hukum Silmi Nurjaya, Jabbarudin Wuquf dalam konferensi persnya, pada Selasa malam, 05 Desember 2023, mengatakan bahwa dalam proses gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibadak menggelar sampai tiga belas kali persidangan, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Cibadak mengabulkan gugatan penggugat dan dimenangkan oleh Silmi Nurjaya.

"Kita mengucapkan rasa syukur, karena pada Senin, 4 Desember 2023, kita sudah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana dalam gugatan perdata nomor 34 tahun 2023, klien kami atas nama Silmi telah dinyatakan menang, bisa dikatakan bahwa dalam amar putusan itu yang berbunyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum yang tetap," papar Jabarudin Wukuf, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Buntut Baligo Capres di Sukabumi Dicoret-coret, Partai Diimbau Ronda Malam

"Artinya bahwa pemilihan Kepala Desa pada tahapannya yaitu tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal," imbuhnya.

Sesuai dengan gugatan, kata Jabar, panitia pemilihan kepala Desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf b, angka 21 dan 20, Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2022, tentang pedoman teknis tata cara pemilihan Kepala Desa.

"Namanya undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka atau tidak suka sifatnya itu panitia harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan oleh Perda dan peraturan Bupati," ujar Jabar.

Menurut Jabar, saat itu belum terjadi pemilihan, dan sudah melakukan kesepakatan yang mana dalam kesepakatan point tersebut menyatakan, semua pihak menerima apabila gugatan menang harus menerima satu sama lain.

"Kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa saja. Bahwa kita sudah melihat dan sudah bersepakat antara DPMD dengan Kabag Hukum, Sekda, sebelum dimulainya pemilihan Kepala Desa di Karangtengah, sudah ada kesepakatan, ini pemilihan mau dilanjut atau tidak dilanjut," bebernya.

Baca Juga: Retakan Tanah 70 Meter, Warga Curugkembar Sukabumi Diimbau Waspada

Sehingga, jelas Jabar, gugatan ini sudah dari awal dilakukan sebelum adanya pemilihan, dan dinyatakan dalam gugatan ini terbukti seorang panitia pemilihan kepala desa, telah melanggar aturan Perbup nomor 62 tahun 2023,

"Yang di situ dinyatakan perbuatan melawan hukum, telah melanggar kaidah yang sudah ditetapkan oleh peraturan Bupati," tuturnya.

Jabar menegaskan, ini (putusan pengadilan) dikembalikan ke klien kami Muhammad Silmi, apakah berlanjut ke Polda Jabar atau akan melakukan posisi gugatan ke PTUN, atau posisinya menekan ke pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, curang atau tidak curang nanti ada pihak, kita akan melanjutkan kepada Polda Jabar, kita akan laporkan ke Polda Jabar, dasar kita ada perbuatan melawan hukum, siapa yang terlibat kita akan melakukan pelaporan," katanya.

Selanjutnya, kata Jabar, Ketua tim pemenangan akan memaparkan salah satunya semua calon sudah menandatangani, menerima hasil putusan pengadilan.

Baca Juga: Buntut Isu Intervensi KPK, Pengamat: Kelakuan Jokowi Bakal Terbuka Satu Persatu

"Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan untuk calon Kepala Desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini adalah satu bentuk kecurangan, tetapi kita akan kembangkan dan melihat dari mana celahnya, yang jelas di sini adalah panitia terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi30 April 2024, 21:33 WIB

Akui Sempat Kolaps, PT BDJ Sukabumi Akhirnya Tunaikan Tunggakan Upah Pekerja

Direktur Utama PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) Sukabumi Jane Maureen mengakui jika perusahaanya sempat kolaps hingga menunggak pembayaran upah pada sejumlah karyawannya.
Suasana pembayaran upah pekerja di PT BDJ Sukabumi di Jalan Raya Panggeleseran - Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (30/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Life30 April 2024, 21:16 WIB

Tetap Fokus Pada Pengembangan, Berikut 5 Tips Mengatasi Amukan Balita yang Tidak Terkendali

Amukan balita seringkali membuat kita kelelahan, namun jangan khawatir berikut beberapa tips untuk mengatasinya.
Ilustrasi mengatasi amukan balita / pexels.com/@Kevin Fai
Sukabumi30 April 2024, 21:08 WIB

Dorong Putera Daerah Maju Pilkada Sukabumi 2024, Haji Ucok: Banyak yang Mampu

Tokoh Sukabumi, Ucok Haris Maulana Yusuf melempar wacana sekaligus mendorong agar putera puteri terbaik Sukabumi maju dalam perhelatan pemilihan bupati / wakil bupati yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.
H. Ucok Haris Maulana Yusuf | Foto : Facecook H Ucok Hari MY
Sehat30 April 2024, 21:00 WIB

7 Cara Mengobati Asam Urat Secara Alami, Sehat dan Dijamin Efektif

Mengatasi asam urat dapat dilakukan dengan obat-obatan alami.
Ilustrasi Teh Jahe Mengatasi asam urat dapat dilakukan dengan obat-obatan alami ala rumahan. (Sumber : Freepik/jcomp)
Life30 April 2024, 20:55 WIB

11 Kegiatan untuk Meningkatkan Perkembangan Balita, Salah Satunya Dorong Permainan Pura-Pura

Dorong perkembangan kognitif dan bahasa dengan aktivitas belajar sehari-hari yang menyenangkan untuk balita ini.
Ilustrasi perkembangan balita / Sumber : pexels.com/@pixabay
Life30 April 2024, 20:40 WIB

Memiliki Kontrol Impuls yang Buruk, Waspadai 4 Alasan Anak Berani Mencuri

Dalam kebanyakan kasus, mencuri terjadi karena rasa ingin tahu, kurangnya batasan atau pemahaman, tekanan teman sebaya, dan/atau pencarian sensasi.
Ilustrasi alasan anak berani mencuri / Sumber : pexels.com/@Alexey domidov
Sukabumi30 April 2024, 20:29 WIB

Berawal Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur Digilir 2 Remaja di Sukabumi

Berawal dari kenalan di Medsos, Polisi ungkap kronologi kasus dugaan pencabulan oleh dua remaja terhadap gadis 15 tahun di Kota Sukabumi.
Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan dilakukan dua remaja terhadap gadis di bawah umur di Kota Sukabumi. (Sumber : istimewa)
Sehat30 April 2024, 20:00 WIB

6 Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Asam Urat

Yuk, Ketahui Apa Saja Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Asam Urat!
Ilustrasi. Daging yang belum dimasak dengan baik, seperti steak setengah matang dapat meningkatkan risiko serangan asam urat karena dapat mengandung lebih banyak purin. (Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
Life30 April 2024, 19:23 WIB

6 Bukti Jelas Pasangan Kamu Hanya Pura-pura Cinta Selama Ini, Ketahui Tandanya

Terkadang tidak disadari bahwa selama ini pasangan anda hanya pura-pura cinta dan berniat hanya mengambil manfaat materi dari hubungan.
Ilustrasi. Pasangan yang pura-pura cinta. | Sumber Foto : Pexel/RDNE Stock project
Life30 April 2024, 19:19 WIB

Berikan Konsekuensi, Berikut 5 Strategi Disiplin Agar Anak Tidak Mencuri

Biasanya, mencuri dapat diatasi melalui bimbingan, intervensi, dan konsekuensi orang tua. Namun, jika seorang anak terus melakukan perilaku tersebut, mereka mungkin memerlukan bantuan profesional.
Ilustrasi agar anak tidak mencuri | Foto : pexels.com/@kamaji ogino