SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RP (37 tahun) terhadap keponakannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/2/2023).
RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.
Baca Juga: Kronologi Adu Banteng Avanza Vs Angkot di Cibadak Sukabumi
Proses persidangan berjalan secara tertutup. Beberapa keluarga terlihat didampingi oleh Psikolog dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nenek korban SAI (61 tahun) yang merupakan pelapor, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Saat persidangan berlangsung, SAI tiba-tiba dibawa keluar dengan keadaan menangis histeris sambil melontarkan kata ‘pedofil’ yang ditujukan kepada terdakwa.
"Iya tadi sempat menangis dan histeris. Cucunya dicabuli sama omnya, merasa terpukul masa depan untuk 18 tahun ke depan. Padahal yang melakukannya itu omnya sendiri yang seharusnya dilindungi ternyata omnya sendiri yang melakukan itu dan sampai sekarang omnya sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Jaja Subagja kepada awak media.
Baca Juga: Pengerjaan Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Cibolang Mulai Disiapkan, Tunggu Rampung Seksi 2
Selain sang nenek, korban yang ditemani ibunya turut bersaksi di persidangan. Bocah yang masih belia itu dengan polosnya menceritakan pengalaman kelam atas peristiwa tersebut.
"Saksi korban juga menceritakan dengan polos. Korban memberikan keterangan, intinya dia menerangkan ada kejadian malam itu lagi tidur, lampu dimatikan terus ada yang menindih dan ada seperti batu keluar masuk. Dia dorong terdakwa dan waktu itu yang menindih pria dengan ciri-ciri rambut pirang sama seperti terdakwa," ungkapnya.