Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Nov 2025, 14:00 WIB
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Sumber : dok kemenpora.go.id).

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini kini memasuki babak baru setelah polisi menaikkan status para terlapor menjadi tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025, dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: Nessie Judge Minta Maaf Usai Konten Horor Bersama NCT Dream Tuai Kecaman

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Ahli yang diminta keterangan meliputi ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa.

“Itu para ahli yang kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Asep.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi. “Tiga laporan itu telah naik ke tahap penyidikan,” kata Ade dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025.

Sumber: Tempo.co

 

Berita Terkait
Berita Terkini