Catat! Ini Nomor WA Posko Pengaduan Masalah THR dan BHR Idul Fitri 2026 di Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Mar 2026, 15:10 WIB
Catat! Ini Nomor WA Posko Pengaduan Masalah THR dan BHR Idul Fitri 2026 di Kota Sukabumi

Ilustrasi AI. Pemkot Sukabumi buka posko pengaduan masalah THR dan BHR Idul Fitri 2026 (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kota Sukabumi khususnya pekerja yang bermasalah dengan hak keuangan THR dan BHR bisa melaporkannya ke posko pengaduan pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya yang bisa diakses lewat nomor WA atau whatsapp.

Pemkot Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Sukabumi untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta, serta surat edaran pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan  bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina dalam talkshow Radio Swara Perintis 6 Maret 2026, menjelaskan dalam surat edaran THR, dicantumkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi pegawai tetap maupun tidak tetap yang memiliki masa kerja satu bulan lebih secara terus - menerus.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Kecelakaan di Jalur Alternatif Cibadak-Nagrak

“THR ini wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi memang dianjurkan dari jauh – jauh hari,” ujarnya dilansir dari portal Pemkot Sukabumi.

Ia juga menerangkan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, utuh, dan tidak boleh dicicil. “Jadi bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus –  menerus atau lebih, THR – nya itu satu bulan upah. Tapi bagi pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih secara terus – menerus tetapi kurang dari setahun misal 5 bulan, THR – nya itu diberikan secara proporsional, jadi ada rumusnya walaupun tidak satu bulan full,” lanjutnya.

Memastikan hak setiap pekerja, buruh swasta, maupun pengemudi dan kurir terpenuhi sesuai surat edaran tersebut, Disnaker pun membuka posko informasi dan pengaduan untuk menerima berbagai keluhan terkait pembayaran THR dan BHR.

Baca Juga: Tottenham dalam Tekanan, Atletico Madrid Siap Manfaatkan Leg Pertama di Metropolitano

“15 hari sebelum lebaran itu masih posko informasi. Misalkan masyarakat ingin tahu THR – nya seharusnya dapat berapa, nah itu bisa (ditanyakan) ke kami. Sedangkan H – 7 Idul Fitri, poskonya berubah menjadi posko pengaduan. Kalau ada H – 5, H – 1 Idul Fitri belum diberikan THR, bahkan tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko pengaduan. Nanti kami akan membantu menyampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Adapun posko informasi dan pengaduan dibuka di Kantor Disnaker Kota Sukabumi yang beralamat di Jalan Ciaul Pasir Nomor 63. Selain itu masyarakat pun bisa meminta informasi ataupun mengadu melalui instagram @disnakerkotasukabumi, dan nomor whatsapp 0857 2222 0471 serta 0877 3534 7979.

Lebih lanjut ia menerangkan saat ini Disnaker tengah mensosialisasikan dua surat edaran ini kepada berbagai pihak terkait, dan pekan depan menjadwalkan pula untuk melakukan monitoring langsung ke berbagai perusahaan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Keberkahan Malam Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Dalam talkshow tersebut disampaikan besaran BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, adalah minimal 25 persen dari rata – rata pendapatan bersih.

“BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Minimal sudah satu tahun bekerja dan aktif. Ketentuan BHR diberikannya wajib dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 % dari rata – rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ucapnya.

BHR wajib disalurkan paling lambat H – 7 Idul Fitri, dan perusahaan aplikasi pun harus mengedepankan transparansi dalam penghitungan BHR.

Baca Juga: Bocimi Salah Satunya, 10 Jalan Tol Fungsional atau Gratis di Mudik Lebaran 2026

“Kami juga diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan surat edaran BHR ini,” tandasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini