SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan baru soal kepemilihan nomor handphone bagi rakyat Indonesia mulai berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan terbaru soal pembatasan kepemilikan nomor ponsel atau handphone dan verifikasi identitas berbasis biometrik wajah pengguna.
Lewat rilis terbarunya, Menkondigi Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa aturan ini untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang menjadi celah penipuan digital dan kejahatan siber. Ia berharap regulasi ini bisa menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk cek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya Viada Hafid dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026.
Baca Juga: Banyak Gedung Tua, Bupati Soal Kantor Kecamatan di Sukabumi yang Memprihatinkan
Dilansir dari tempo.co, pemerintah mewajibkan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Untuk registrasi kartu seluler bagi calon pelanggan di bawah usia 17 tahun dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarga. Proses registrasi dilakukan secara daring melalui internet atau mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dalam hal aktivasi nomor pelanggan, Kementerian Komunikasi dan Digital melarang penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan sebelum identitas calon pelanggan telah terverifikasi.
Baca Juga: Menteri LH: Longsor Pasirlangu Cisarua Kabupaten Bandung Barat Karena Urbanisasi
Dalam aturan baru yang diundangkan pada 19 Januari 2026 itu, pemerintah membatasi jumlah kepemilikan nomor HP. Aturan yang berlaku saat diundangkan itu termaktub dalam Pasal 14 Ayat 1 Bab IV yang melarang penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan registrasi prabayar lebih dari tiga nomor pelanggan untuk setiap identitas.
Meskipun begitu, Meutya mengecualikan tiga kondisi yang dapat melakukan registrasi lebih dari tiga nomor. Pengecualian itu berlaku bagi pelanggan prabayar untuk tiga keperluan yakni komunikasi machine-to-machine (M2M) dan atau Internet of things; pengujian, tes dan atau deteksi pelanggaran oleh penyelenggara jasa telekomunikasi; kondisi terakhir adalah keperluan badan hukum, badan usaha non badan hukum, atau organisasi lainnya untuk keperluan layanan pelanggan jasa telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan sanksi administratif bagi jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan berupa teguran tertulis dan/atau menghentikan sementara kegiatan usaha. Sanksi administratif ini dilakukan secara berjenjang dan pelanggar diharuskan memenuhi aturan pada Peraturan Menteri tersebut.


