Pria Ini Jadi Tersangka Gegara Menemukan Handphone di Jalan, Cek Aturan Hukumnya

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 10:27 WIB
Ilustrasi menemukan handphone di jalan (Sumber: shutterstock)

Ilustrasi menemukan handphone di jalan (Sumber: shutterstock)

SUKABUMIUPDATE.com - Pelajaran untuk siapapun, menemukan barang milik orang lain di jalan bisa berujung mendekam di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial AK asal Tasikmalaya Jawa Barat yang merantau di Bali, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menggunakan sebuah hanphone yang ditemukannya di jalan.

AK tidak menyangka gara-gara menemukan ponsel di jalan dan menggunakannya untuk keperluan pribadi, akan berujung masalah hukum. Ia menemukan ponsel di jalan WR Supratman Denpasar Bali.

Ternyata pemilik handphone tersebut anggota kepolisian yang berdinas di Ditlantas Polda Bali bernama Putu Yoga Pratama Putra Joelians, 27 tahun, tinggal di Banjar Bantas Kelod, Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Kejadiannya Minggu 27 April 2025 setelah selesai bertugas di Kantor Ditlantas Polda Bali, ia pulang ke rumah sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Juga: Bojan Hodak: Bobotoh Sabar, Persib Siap Bangun Tim Lebih Bagus dari Musim Kemarin

Sebelum pulang, korban sempat menggunakan handphone tersebut. "Namun setibanya di rumah, korban baru sadar HP miliknya sudah hilang. HP tersebut sempat dihubungi, tetapi sudah tidak aktif lagi, korban menduga HP miliknya jatuh di jalan," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dilansir dari tempo.co.

Kejadian hilangnya handphone tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Setelah dua bulan diselidiki, korban dan petugas kepolisian menemukan aktivitas pemakaian handphone tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AK di sekitaran Jalan Pura Demak, Denpasar Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kepolisian Sektor Denpasar Timur menetapkan AK sebagai tersangka pencurian lantaran ia memungut sebuah handphone yang ditemukannya di Jalan W.R. Supratman. Sukadi dalam keterangannya di Denpasar, Kamis mengatakan pelaku menemukan dan memungut handphone tersebut di jalan kemudian dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri.

Baca Juga: Aksi Mogok Kerja Buruh di Cicurug Sukabumi Berakhir Lewat Mediasi Disnakertrans

Dari hasil interogasi, pria asal Tasikmalaya ini mengakui perbuatannya mendapatkan handphone merek Infinix note 40 warna hitam yang ditemukannya di Jalan WR. Supratman. Kemudian, handphone tersebut di set ulang (restart) dan digunakan untuk dirinya sendiri.

Pelaku pun dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Aturan hukum jika menemukan barang

Dikutip dari laman kepolisian, disebutkan penemu barang harus segera melaporkan kepada pihak berwenang atau diserahkan langsung kepada pemiliknya jika mengenalnya. "Jika Anda tidak mengetahui siapa pemiliknya, berusahalah mencari tahu melalui media sosial, pengumuman di tempat umum, atau melapor ke kantor polisi terdekat," tulis laman itu.

Baca Juga: Tertipu Pria dari Aplikasi Kencan, Wanita Sukabumi Kehilangan Motor hingga Ponsel

Laman Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area menyebutkan orang yang menguasai barang temuan bisa terkena pasal 372 atau 362 KUHP.

Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9 juta."

Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9 juta."

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini