SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memanggil pengusaha angkutan online, dan konvensional, terkait akan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, besok Rabu (1/11/2017).
Kepala Dishub, Abdul Rahman mengatakan, peraturan baru tersebut sebagai pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
BACA JUGA:Â Sopir Angkot Demo, Akses Jalan R. Syamsudin Kota Sukabumi Ditutup
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah poin yang ada di dalam Permenhub tersebut, sehingga Kemenhub harus membuat peraturan baru.
"Kita sudah panggil pemangku kebijakan secara parsial, juga pelaku angkutan online, konvensional, akademisi, usernya, serta Organda, dalam seminggu ini. Sebagai bentuk sosialisasi. Dan hari ini puncaknya, bagimana menyikapi Permenhub tersebut," ujar Abdul, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (31/10/2017).
Dia pun menjelaskan dalam peraturan tersebut ada masa transisi, selama tiga bulan, dan dalam kurun waktu itu angkutan online harus mematuhi larangan, serta peraturannya yang telah ditetapkan Permenhub.
"Di Kota Sukabumi, saat ini ada tiga angkutan online. Yaitu Grab, Ayo Jek, dan GoJek. Mereka melakukan perekrutan pengemudi. Padahal dalam aturan yang sudah dikeluarkan, mereka tidak boleh merekrut, semua ada aturan mainnya," jelasnya.
Menurut Abdul, aturan perekrutan bukan dilakukan oleh pengusaha aplikasi, tapi harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan berbadan hukum yang mempunyai izin angkutan tidak dalam trayek.
BACA JUGA:Â Tolak Angkutan Online, Ribuan Sopir dari Berbagai Jurusan Geruduk Pemkot Sukabumi
"Kita akan buatkan Perwalnya, sambil menunggu aturan yang menjadi kewenangan pusat, dan provinsi. Kita di daerah, hanya sebagi pengawas atas operasional mereka. Sementara ketentuan kuota tarif oleh provinsi," tuturnya.
Abdul menegaskan, apabila angkutan online melanggar dalam masa transisi ini, ada kewenangan dinasnya untuk menindak. "Jika melanggar akan ditindak, sampai membekukan izin usahanya," tegasnya.