Surat Edaran SKTM, Dinsos Sukabumi Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

Sukabumiupdate.com
Jumat 19 Des 2025, 13:51 WIB
Surat Edaran SKTM, Dinsos Sukabumi Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

Surat Edaran ditigal Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, terkait SKTM. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, memberikan penjelasan terkait terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 400/10.2.2/2172/Dinkes/2025 yang masih bersangkutan dengan Dinas Sosial tentang Persyaratan Penggunaan dan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar permohonan keringanan biaya perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Bambang menegaskan, tujuan utama dari surat edaran tersebut adalah memastikan bantuan keringanan biaya perawatan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Ia menyebut kebijakan itu diterbitkan agar tidak ada lagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun mengaku tidak mampu demi mendapatkan keringanan biaya hingga pembebasan biaya perawatan.

“Supaya bisa tepat sasaran tadi, jangan sampai ada orang yang mampu ngaku-ngaku miskin, ingin keringanan biaya sampai gratis,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (19/12/2025)

Menurut Bambang, peran Lurah dan Kepala Desa menjadi sangat penting dalam memastikan ketepatan sasaran tersebut. Karena itu, ia menekankan agar aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan bertanggung jawab penuh terhadap SKTM yang diterbitkan bagi warganya.

“Oleh karena itu di sana kades, lurah, juga harus bertanggung jawab terhadap warganya, terhadap SKTM yang dikeluarkan, jangan sampai salah sasaran, bukan berarti kami tidak memberikan bantuan, hanya membatasi bantuan untuk bisa diberikan kepada yang layak menerimanya,” kata dia.

Baca Juga: Update Bibit Siklon Tropis 93S, Jawa Barat Masuk Zona Merah Potensi Hujan Sedang-Lebat

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak dengan mudah mengajukan permohonan keringanan biaya perawatan apabila kondisi ekonominya masih tergolong mampu. Bambang menegaskan bahwa setiap pengajuan akan melalui proses pengecekan. “Jadi orang jangan sampai dengan mudahnya mereka mampu tapi ingin digratiskan, nanti makanya dicek, dicek,” ujarnya.

Bambang menambahkan, kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut secara khusus diberlakukan untuk pelayanan perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. “Ini untuk rumah sakit Pemda,” tutupnya.

Sebagai informasi dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tentang Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, menjelaskan terkait pasien khusus yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan.

Dimana penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Lurah atau Kepala Desa hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah termasuk ke dalam Desil 1 sampai dengan Desil 5, dengan melampirkan tangkapan layar dari aplikasi DTSEN.

Selanjutnya masyarakat penerima harus melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak oleh Lurah atau Kepala Desa bahwa masyarakat dimaksud memang masuk ke dalam penggolongan desil dimaksud.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) juga hanya berlaku satu kali pemakaian untuk dirawat inap atau tindakan life saving, yang selanjutnya diharapkan masyarakat sudah memiliki jaminan kesehatan. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini